SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kembang saat beraudiensi dengan Komisi B di DPRD Kota Jogja, Kamis (3/8/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Stasiun Tugu masih jadi polemik

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja yang membidangi perekonomian segera memanggil Wali Kota Jogja terkait penataan Pasar Kembang yang belum tuntas.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Dalam dua hari ini kami akan mengundang wali kota, paling lambat Senin kami sudah dapat klarifikasi dari wali kota,” kata Ketua Komisi B Nasrul Khoiri saat menerima audiensi pedagang Pasar Kembang di DPRD Kota Jogja, Kamis (3/8/2017).

Puluhan pedagang Pasar Kembang, kemarin mengadu ke dewan kota karena tidak ada solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Jogja dan PT.Kereta Api (KAI) setelah mereka digusur. Mereka mendesak dewan mereview Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2017 tentang penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional.

Nasrul mengatakan setelah mendapat jawaban dari wali kota pihaknya akan langsung memfasilitasi pertemuan wali kota dengan para pedagang Pasar Kembang. Upaya itu diakuinya supaya polemik penataan Pasar Kembang segera terselesaikan.

Jika upaya tersebut masih belum ada titik temu, kata Nasrul, komisinya akan menggunakan hak politik untuk menuntaskan, “Ketika jawaban wali kota tidak memuaskan tentu ada langkah politik yang akan kami tempuh, bisa membentuk Pansus, hak angket atau mosi tak percaya,” ucap dia. Namun ia melanjutkan langkah politik tersebut merupakan langkah terakhir jika komunikasi Pemerintah Kota Jogja dan pedagang Pasar Kembang buntu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan butuh ketegasan dari Pemerintah Kota dalam menyelesaikan polemik Pasar Kembang karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Para pedagang yang sudah kehilangan lahan usahanya, kata dia, hingga kemrin belum mendapatkan kejelasan.

Narsul menambahkan, komisinya sudah pernah memberikan saran kepada Pemerintah Kota Jogja, namun ia geram ternyata saran itu tidak dilaksanakan, bahkan tidak pernah dikomunikasikan kepada para pedagang. Saran itu di antaranya adalah melakukan pendataan dan mengklasifikasikan jenis usaha pedagang Pasar Kembang.

Setelah itu kemudian ditawarkan kepada para pedagang untuk mengisi di sejumlah pasar tradisional. Sebab, dari informasi Pemerintah Kota Jogja yang dia peroleh, masih banyak kios di beberapa pasar tradisional yang kosong. Saran lainnya adalah membentuk tim penyelesaian yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), gara persoalan tersebut tidak hanya ditanggung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ia menuding Pemerintah Kota Jogja lalai dalam melindungi pedagang pasar. Alih-alih melindungi, Nasrul menyebut Pemerintah Kota Jogja justeru ingin menghindar dari tanggung jawab dengan menerbitkan Perwal penghapusan Pasar Kembang. “Penghapusan pasar tidak serta merta menghapuskan kartu bukti pedagang. Pemkot berkewajiban memindahkan jika Pasar Kembang ditata,” ujar Nasrul.

Komisi B pun mendukung para pedagang yang akan melakukan upaya hukum. Anggota Komisi B Supriyanto Untung menilai Perwal penghapusan Pasar Kembang tergesa-gesa tanpa didasari kajian yang matang. Menurutnya, meski Perwal kewenangan eksekutif, namun dewan juga akan mengevaluasi jika melenceng dari maksud yang tertuang dalam Perda tentang pasar.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan penghapusan Pasar Kembang karena alas hak pasar tersebut sudah tidak ada sehingga tidak bisa lagi dipertahankan. “Kita tidak mungkin menempatkan pedagang di lahan KAI kalau KAI tidak mengizinkan,” kata Heroe.

Kendati demikian, Heroe mengaku akan bertanggung jawab terhadap nasib pedagang. Saat ini pihaknya masih terus berupaya memperjuangkan agar eks pedagang Pasar Kembang bisa kembali diakomodir KAI setelah penataan selesai dilakukan. Karena itu ia meminta pedagang tetap sabar menunggu proses komuniksi Pemerintah Kota Jogja dan KAI selesai.

Heroe tidak bisa memastikan upaya mencari solusi selesai. Ia masih menunggu rencana finalisasi dari penataan KAI. Disinggung soal solusi jangka pendek, Heroe menyatakan sudah memerintahkan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendata para pedagang dan sejumlah pasar tradisional yang masih kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya