Jogja
Rabu, 5 Juli 2017 - 06:22 WIB

PENATAAN STASIUN TUGU : Soal Penggusuran Pedagang Pasar Kembang, Ini Saran untuk PT KAI dan Pemkot Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pedagang Pasar Kembang menunjukan kartu bukti pedagang dan buku ketetapan pembayaran retribusi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja, saat mengadu ke LBH Jogja, Senin (4/7/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Stasiun Tugu belum juga mencapai titik temu

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengecam rencana penggusuran pedagang di Jalan Pasar Kembang yang dilakukan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja. Karena penggusuran tersebut belum ada pembicaraan antara pedagang dan PT.KAI.

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Sebut PT KAI Tak Punya Hak Gusur Pedagang Pasar Kembang, Ini Dasarnya

Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Yogi Zul Fadhli  menyarankan PT.KAI membatalkan atau setidaknya menunda proses penggusuran tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kota Jogja mengambil sikap karena selama ini Pemerintah Kota Jogja yang memberikan tempat kepada pedagang dan menerima retribusi bulanan setiap pedagang Pasar Kembang.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Kembang, Efriyon mengaku selama ini para pedagang tidak tahu apa yang dilanggar sehingga harus terusir dari tempatnya berjualan.

Advertisement

“Sampai bulan kemarin kami masih ditarik retribusi.” kata dia. “Kami hanya menuntut keadilan dan minta perlindungan.” ujar Efriyon, Selasa (4/7/2017).

Para pedagang Pasar Kembang mengadu ke LBH karena akan digusur PT.KAI Daops 6 Jogja, Rabu (5/7) besok. ?Rencana penggusuran itu sudah diberitahukan Senin (3/7) kemrin. Total ada 70 kios yang akan digusur karena dianggap menempati lahan PT.KAI.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif