Jogja
Senin, 15 Februari 2016 - 20:21 WIB

PENCABULAN ANAK : Bejat, 4 Orang Ini Cabuli Siswi SMP di Persawahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Pencabulan anak terjadi di Kulonprogo, korbannya seorang siswa SMP

Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang pelajar kelas VIII SMP di Kulonprogo menjadi korban pencabulan oleh empat orang pelaku. Tindakan itu bahkan dilakukan di tempat terbuka, yaitu persawahan di wilayah Desa Karangsewu, Kecamatan Galur.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari lalu. Korban dijemput salah satu pelaku berinisial AD usai mengikuti tambahan pelajaran di sekolah. Keduanya mendatangi sebuah pos ronda di sekitar Ngremang, Karangsewu, untuk bertemu tiga pelaku lain, yaitu NN, RP, dan BC. Korban dan para pelaku kemudian menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan.

Korban pun menjadi sasaran pencabulan dua orang pelaku yang sudah dipengaruhi miras. Aksi itu sempat terhenti karena para pelaku menyadari ada seorang warga yang datang untuk mencari ikan di sekitar pos ronda. Namun, aksi tersebut tetap berlanjut setelah korban dibawa pindah ke persawahan di wilayah Gupit, Karangsewu.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang ke rumah oleh AD. Melihat korban menunjukkan perilaku aneh dan pulang larut malam, orang tua korban merasa curiga. Korban pun akhirnya mengaku telah dicabuli.

Advertisement

“Laporan kami terima tanggal 5 Februari dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan para tersangka,” ungkap Kapolsek Galur, Kompol Gito Dwi Suryanto.

Keempat pelaku adalah warga Karangsewu, Galur. Satu pelaku, yaitu BC, tidak ikut ditahan di Polres Kulonprogo seperti tiga pelaku lain dan hanya dikenai wajib lapor karena diketahui masih di bawah umur. Gito lalu mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif