SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Pencabulan Bantul dilakukan soerang dukun pijat.

Harianjogja.com, BANTUL — Unit Reskrim Polsek Sedayu menangkap dukun pijat cabul berinisial SS (53) warga dusun Bantar Kulon, Banguncipto Sentolo Kulonprogo. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sedayu untuk kepentingan proses hukum.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Didepan petugas tersangka mengakui perbuatanya telah mencabuli AP (Gadis,15) pelajar warga Klangon, Argosari, Sedayu, Bantul. Pencabulan itu dikuatkan oleh dua orang saksi, yaitu kedua orangtua korban serta korban sendiri.

Kapolsek Sedayu, Kompol Muhammad Nawawi menerangkan kronologis kejadian yang diperoleh dari berbagai keterangan saksi. Pada hari Kamis sore, (25/8/2016) ayah korban memangil tersangka kerumah untuk memijatnya. Setelah selesai memijat ayah korban, tersangka melihat korban terlihat tidak enak badan / batuk batuk kemudian dirinya menawarkan untuk memijatnya.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka langsung masuk saja ke kamar korban yang saat itu sedang bersama ibundanya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka memijat memijat punggung korban dengan minyak. Sesaat setelah ibu korban keluar dari kamar, tersangka memanfaatkan situasi tersebut.

“Pada awalnya memang dia memijat seperti biasa, tetapi saat korban diminta terlentang tersangka kemudian menyibakkan kaos. Alasannya untuk mempermudah proses pengurutan namun malah menggerayangi bagian tubuh korban,” jelas, Muhammad Nawawi Rabu (31/8/2016).

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan telah diancam dengan penjara kurungan kurang lebih 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya