Terduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur, AA (15), yaitu seorang guru MTs berinisial PON (53) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka
Harianjogja.com, BANTUL--Terduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur, AA (15), yaitu seorang guru MTs berinisial PON (53) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Baca juga : PENCABULAN BANTUL : Berawal dari Curhat, Begini Kisah Guru BK Menghamili Siswinya
PON diringkus pada Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Polsek Imogiri saat akan meminta maaf dan melakukan mediasi dengan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi awalnya PON datang ke rumah korban untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang telah melaporkan perbuatannya ke Polres Bantul pada Juni 2017 lalu.
Merasa tidak terima, keluarga korban pun menolak dan mengusirnya dari rumah. Warga setempat akhirnya mengamanakan PON dan menyerahkannya pada Polsek Bantul.
Namun karena kasus ini sudah dalam wewenang penanganan Satreskrim Polres Bantul, maka pihak Polsek Imogiri kemudian menyerahkan PON ke Polres Bantul untuk tindakan lebih lanjut. “Pada Sabtu [8/7/2017] terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin (10/7/2017).
Menurut Imam berdasarkan infomasi yang dihimpun hingga saat ini, tidak ada unsur paksaan dalam kejadian tersebut namun ia menyatakan tersangka menekan korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya pada orang tua maupun saudara dekat korban lainnya.
Imam juga menambahkan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan dan melengkapi pemberkasan kasus ini sesuai dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) Perpu No. 1/2016 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri kemungkinan adanya korban lain mengingat profesi PON sebagai guru BK yang sering berinteraksi dengan murid-muridnya. “Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara,” ucap Imam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo mengatakan PON dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Ia juga memastikan, tidak ada toleransi pada pelaku kejahatan terhadap anak.