SOLOPOS.COM - ilustrasi

Guru salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bantul berinisial PON yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur segera dinonaktifkan sebagai pengajar

Harianjogja.com, BANTUL– Guru salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bantul berinisial PON yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur segera dinonaktifkan sebagai pengajar. Lelaki 54 tahun itu bahkan terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Baca juga : PENCABULAN BANTUL : Guru MTs Pelaku Pencabulan terhadap Siswanya Diserahkan ke Polisi

Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul Ponijo Ibnu Harto mengatakan, lembaganya telah membentuk tim menangani kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan PON terhadap siswinya sendiri berinsial AA warga Imogiri.

Saat dikonfirmasi ikhwal nasib guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul beberapa waktu lalu, Ponijo mengatakan tim sedang memproses penonaktifan PON sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu madrasah di Bantul.

“Sedang diproses [penonaktifannya]. Sudah ada tim yang menangani,” terang Ponijo singkat.

Tim yang dibentuk Kemenag kata dia juga melakukan pemeriksaan terhadap P selain proses hukum pidana yang ditangani polisi.

Pemeriksaan untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan P. Ponijo juga menambahkan, selain penonaktifan, warga Sabdodadi, Bantul itu juga terancam dipecat dari pekerjannya sebagai ASN apabila ia terbukti bersalah di pengadilan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Saat ini, P tengah melalui proses penyidikan di Polres Bantul, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri (PN). Pada Senin (10/7/2017) Polres Bantul melansir penetapan tersangka terhadap P. Ia kini mendekam di Polres Bantul.

Lelaki yang usianya terpaut jarak 39 tahun dengan korban yang masih duduk di bangku MTs itu diciduk polisi di Imogiri sejak Jumat (7/7/2017) malam pekan lalu. Ia diringkus polisi saat mencoba melobi keluarga korban agar memilih jalan damai dalam perkara pencabulan yang menyebabkan korban mengandung dan trauma.

Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi memastikan, keluarga korban menolak upaya damai yang ditawarkan pelaku. “Keluarga korban sempat mengusirnya,” tutur dia.

Pelaku kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya