SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Bantul, pelaku merupakan tetangga dekat korban.

Harianjogja.com, BANTUL — Anak berusia enam tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek, 60. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan asusila terhadap anak.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kasus ini terungkap setelah Polsek Sedayu, Bantul menangkap kakek berinisial UN tersebut pada akhir Mei lalu. Kepala Polsek Sedayu Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Nawawi, mengatakan, UN diduga mencabuli anak berusia enam tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus kejahatan asusila terhadap anak tersebut terjadi Februari hingga April 2016. Korban pertama kali dicabuli saat berbelanja di warung kelontong milik UN pada pertengahan Februari lalu. Modusnya kata Muhamad Nawawi, pelaku memangku korban seolah layaknya orang tua yang sayang terhadap anak kecil. Namun perbuatan UN berlanjut pada tindakan tidak senonoh dengan mencabuli alat intim korban.

“Tidak sampai diperkosa tapi dicabuli,” terang Muhamad Nawawi saat memberi keterangan, Kamis (2/5/2016).

Kejadian serupa diulangi pelaku pada Maret dengan modus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya