Jogja
Selasa, 29 Maret 2016 - 09:55 WIB

PENCABULAN GUNUNGKIDUL : Ini Alasan Pelaku Cabuli Saudara Sendiri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Pencabulam Gunungkidul terjadi di Ponjong

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Warga Kecamatan Ponjong, Muji Raharjo,35, harus meringkuk di jeruji besi sejak Minggu (27/3/2016) sore. Ayah satu anak ini ditangkap polisi karena mencabuli remaja putri berusia 17 tahun hingga hamil.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Senin (28/3/2016), perilaku bejat Muji baru terungkap pada Sabtu (26/3/2016) lalu. Saat itu korban FI jatuh dari kamar mandi dan langsung ditolong oleh ibunya.

Dia mengatakan, Muji melancarkan aksinya itu di rumah korban. Saat kejadian kondisi rumah sedang kosong. Aksinya ini jadi semakin mudah, karena korban hanya tinggal dengan ibu, nenek dan dua adiknya, sementara sang ayah sedang bekerja di Jakarta.

“Kalau dilihat dari keadaan korban, kejadian ini sudah berlangsung agak lama,” katanya.

Advertisement

Saman pun meminta kepada masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan anak. Jangan sampai kejadian yang menimpa FI terulang kembali, sehingga untuk penanggulangan butuh kerja sama dari semua pihak mulai dari keluarga hingga masyarakat sekitar.

“Kasus pencabulan di Ponjong lumayan banyak. untuk itu, kami akan terus melakukan sosialisasi ke warga tentang ancaman ini,” ungkapnya.

Saat diperiksa petugas, Muji tidak dapat mengelak atas tuduhan melakukan pencabulan. Dia pun mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap FN sebanyak dua kali hingga hamil. “Saya khilaf telah melakukan perbuatan itu,” kata Muji.

Advertisement

Dia mengatakan, nekat melakukan perbuatan bejat itu karena nafsu yang tidak tersalurkan. Hal ini terjadi karena isterinya jarang dirumah karena harus bekerja di wilayah lain.

“Saya kesepian karena isteri pulang setiap dua minggu sekali,” kata Ayah satu anak itu.

Atas perbuatannya itu, Muji dijerat Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif