Jogja
Rabu, 13 Januari 2016 - 08:55 WIB

PENCABULAN GUNUNGKIDUL : Pelaku Membantah tetapi Mengaku Khilaf, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas, di Mapolres Gunungkidul, Selasa (12/1/2016). Dua di antara empat tersangka masih di bawah umur. Nampak pula barang bukti dari tindak kejahatan mereka. Dalam dua pekan 2016, setidaknya Mapolres Gunungkidul sudah menangani tiga kasus menonjol tersebut. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pencabulan Gunungkidul berhasil terungkap.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pelaku pencabulan, Wahyu Widodo pada gadis pmenyandang disabilitas berinisial D, bersikukuh tidak melakukan tindak perkosaan pada korban. Dari hasil pemeriksaan visum pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ponjong, ditemukan adanya cairan sperma pada alat kelamin korban yang baru berusia 17 tahun itu.

Advertisement

Seperti diungkapkan oleh Kapolsek Ponjong, Komisaris Polisi Saman pada Selasa (12/1/2016). Di samping itu ia menambahkan, korban belum dapat banyak dimintai keterangan, mengingat trauma hebat yang dialami korban. (Baca Juga : PENCABULAN GUNUNGKIDUL : Kejam, Bapak Tiga Anak Mencabuli Gadis Difabel)

Tersangka Wahyu Widodo sendiri saat ditemui wartawan di Markas Kepolisian Resor Gunungkidul menyatakan dirinya tidak melakukan tindak perkosaan. Namun ia mengaku khilaf karena tidak bisa menahan nafsu melihat korban yang kondisinya setengah telanjang di rumah.

“Saya memasukkan jari saya [ke dalam kelamin korban], sekitar tiga menit, setelah itu saya insyaf. Saya khilaf, menyesal,” ucapnya, kemudian digelandang kembali ke jeruji besi Mapolres Gunungkidul.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23/2012 Tentang Perlindungan Anak.

Nasib naas yang menimpa D, terjadi pada Jumat (8/1/2016), berawal ketika tersangka Wahyu Widodo mengaku akan mencari belut, dan melewati rumah korban. Mendapati korban sedang tiduran di dekat pintu rumah, dalam kondisi celana berada di bawah lutut, pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh tersebut kepada korban. Saat itu pukul 09.00 WIB, korban sedang sendirian di di rumah, ditinggal oleh ibu dan neneknya ke ladang.

Korban D tidak dapat melakukan perlawanan, karena menyandang difabel sejak lahir, membuatnya tak dapat banyak melakukan pergerakan. Usai mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif