SOLOPOS.COM - Tersangka STY (menggunakan penutup kepala) saat diamankan di Mapolresta Jogja, Rabu (7/12/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencabulan Jogja dilakukan seorang guru terhadap siswanya

Harianjogja.com, JOGJA – Oknum guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Purworejo menyodomi siswanya di sebuah hotel di Jalan Sosrokusuman, Danurejan, Kota Jogja belum lama ini. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Jogja akhir pekan lalu.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Guru salahsatu sekolah jenjang SMA itu berinisial STY, 43, warga Grabag, Purworejo, Jawa Tengah. Sedangkan korbannya siswa berinisial BS, 17, asal Purworejo.

STY merupakan guru pembina Pramuka di sekolah korban. Tak hanya BS, STY juga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan siswa lainnya meski tidak dilaporkan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Grabag, Purworejo, sepekan setelah kejadian.

Karena fokus kejadian berada di Kota Jogja, kemudian kasusnya diarahkan ke Polresta Jogja. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan dua alat bukti, kemudian menangkap tersangka di rumahnya melalui koordinasi dengan Polsek Grabag dan perangkat desa setempat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e UU No. 35/2014 subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, lebih subsider Pasal 292 KUHP.

“Setelah mendapat izin Lurah setempat, kami mendatangi rumah tersangka. Tetapi saat itu sedang pergi, kami tunggu 15 menit kemudian datang dan kami lakukan penangkapan, tersangka kooperatif. Status tersangka ini pendidik [guru],” terangnya di Mapolresta Jogja, Rabu (7/12).

Dalam penyidikan, lanjutnya, tersangka mengakui juga telah melakukan pelecehan seksual kepada delapan korban lainnya, semua sesama jenis dan statusnya pelajar. Tetapi sembilan ini baru pelecehan seksual tidak parah seperti yang dilakukan terhadap korban. “Tetapi tidak laporkan, karena itu baru sekedar dilecehkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka menggunakan modus mengajak korban dari rumahnya dengan cara menjemput pada 12 November 2016 lalu. Tersangka sempat meminta izin kepada kelurga korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan di kawasan Purworejo.

Akantetapi, kemudian diajak naik kereta Prameks menuju Kota Jogja. Setibanya di Stasiun di Kota Jogja, tersangka dan korban berjalan-jalan di Malioboro bermaksud membeli baterai ponsel. Mengajak jalan-jalan itu rupanya sebagai modus yang dilakukan tersangka untuk merayu korban.

Dengan alasan sudah terlalu malam saat berjalan-jalan, kata dia, tersangka mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel Jalan Sosrokusuman untuk menginap. Di kamar hotel itulah, korban disodomi oleh tersangka. “Itu sepekan kemudian baru dilaporkan, karena korban baru terbuka kepada keluarganya,” imbuh Akbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, STY kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya