SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Kulonprogo, karena hubungan tidak direstui, pacar anak dilaporkan ke Polres setempat.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Akibat hubungan tak direstui, HD, 25, dilaporkan oleh orangtua Mawar, bukan nama sebenarnya, 17, ke Polres Kulonprogo atas tuduhan pencabulan.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dalam pengakuannya kepada penyidik, HD, warga Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan melakukan persetubuhan dengan Mawar berdasarkan rasa suka sama suka dan tanpa paksaan. Terlebih, mereka berstatus pacaran.

“Saya tidak pernah memaksa, korban adalah pacar saya dan kami sudah pacaran dari pertengahan tahun lalu,” ujar HD, Senin (19/1/2015).

Ia mengatakan perbuatan tersebut sudah mereka lakukan sekitar lima sampai delapan kali di beberapa tempat, mulai dari distro tempat HD bekerja hingga di penginapan yang terdapat di Kulonprogo.

Diungkapkannya, hubungan dengan sang pacar sudah serius dan berniat untuk melangkahkan kaki ke pelaminan. Akan tetapi, kata HD, sang pacar masih belum siap mental untuk memberitahukan kepada orangtuanya.

HD mengatakan tidak mempunyai cara khusus untuk membujuk Mawar berhubungan intim sebab mereka melakukannya dengan spontan karena
terbawa perasaan.

“Dia cinta dengan saya dan itu diucapkan berkali-kali, sampai sekarang juga saya masih cinta dengan dia,” tuturnya.

Setelah ditahan, HD belum pernah bertemu dengan Mawar, namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari teman-temannya, perempuan itu saat ini sedang sakit karena merasa tertekan dengan situasi yang menimpanya.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satiyem membenarkan orangtua korban melaporkan HD ke Polres Kulonprogo karena diduga mencabuli sang anak.

“Laporan kami terima Jumat (16/1/2015) lalu dan kami tindaklanjuti dengan meminta visum serta melakukan pencarian pelaku,” ujarnya. Pelaku, kata dia, ditangkap di sebuah distro yang ternyata merupakan tempat kerjanya.

Dijelaskannya, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku dijerat dengan Psal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya