SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman menyasar pelajar SMP.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pemuda di Godean Sleman nekat membawa kabur siswi SMP selama beberapa hari setelah dirayu melalui ponsel. Selama pelarian, gadis itu dicabuli pelaku di rumah temannya. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Godean, Kamis (28/4/2016).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Pelaku diketahui bernama Eko Budi Prasetya, 24, warga Pandean VII RT04/RW17 Sidoluhur, Godean, Sleman. Korbannya berinisial QA, 15, merupakan pelajar kelas VIII salahsatu SMP di Godean.

Kapolsek Godean Kompol Verena menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan orangtua korban berinisial SA, 42, ke Polsek Godean pada Senin (25/4/2016) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, korban meninggalkan rumah selama hampir empat hari, terhitung sejak Sabtu (23/4/2016) hingga Senin (26/4/2016).

“Orangtua korban melapor pada 25 April atau hari ketiga anaknya pergi dan tidak pulang ke rumah itu,” ungkapnya, Jumat (29/4/2016).

Berdasarkan keterangan pelapor, lanjutnya, korban dibawa kabur oleh seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka Eko Budi Prasetya. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pihaknya langsung mengetahui keberadaan tersangka dan korban di sebuah rumah di Dusun Kunden, Sidoluhur, Godean.

“Lalu tersangka kami amankan dan korban kami serahkan kepada orangtuanya,” imbuh dia.

Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu HB Sugiyono menambahkan, dari hasil penyidikan, korban mengenal tersangka baru enam bulan terakhir. Keduanya bertemu di suatu tempat kemudian bertukar nomor ponsel. Selama itu, tersangka aktif menghubungi korban. Kemudian saling curhat dan tersangka pun merayu korban agar bersedia diajak pergi. Sukses merayu, korban pun dijemput menggunakan motor dari rumahnya yang juga di Godean.

“Selama beberapa hari pelarian itu tinggal di rumah teman tersangka di Dusun Kunden, Sidoluhur, Godean,” imbuhnya.

Selama dibawa kabur itu tersangka mencabuli korban sekali. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 KUHP karena membawa lari anak perempuan di bawah umur. Dalam catatan kepolisian tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan karena membawa senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya