Pencabulan Sleman, pelaku menjalani konseling.
Harianjogja.com, JOGJA — Hasil konseling dengan Rifka Annisa tidak dapat menjadi jaminan seorang pelaku pelecehan seksual tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu ditegaskan oleh Manager Research and Training Centre Rifka Annisa Women Crisis Center (RAWCC), Saeroni pada Sabtu (4/6/2016). Roni mengungkapkan, konseling merupakan langkah yang mendorong seorang laki-laki lebih bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Bukan untuk menghindarkan pelaku pelecehan seksual dari aturan hukum.
(Baca Juga : PENCABULAN SLEMAN : Sampai Kapan Dosen Fisipol UGM ini Jalani Sanksi?)
“Proses hukum harus terus dilakukan, konseling justru dilakukan untuk memperlancar proses hukum,” kata dia ditemui di kantor RAWCC.
Konseling laki-laki, ketika dilakukan dalam konteks sebagai pelaku [konseling juga diberikan kepada laki-laki sebagai korban, atau pencegahan] seharusnya justru diberikan beriringan dengan proses hukum yang dijalankan oleh pelaku. Paska itu, konseling memegang peranan agar kekerasan seksual tidak terulang.
Penegasan yang diungkapkan oleh RAWCC tersebut diberikan, menyusul adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial EH terhadap mahasiswi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM).