Jogja
Kamis, 19 Januari 2017 - 07:23 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Giliran Sekolah Diperiksa, Apa Saja Keterangannya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Pencabulan Sleman diduga dilakukan seorang guru SD.

Harianjogja.com, SLEMAN– Status oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SD sebuah sekolah di Sleman belum berubah menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direskrimum Polda DIY, data yang didapat belum cukup untuk mengubah status hukum terlapor.

Advertisement

Baca Juga : PENCABULAN SLEMAN : Tak Ada Saksi yang Menyaksikan Langsung, Bukti & Keterangan Harus Diakurasi

Kanit PPA Subdit Reknata Direskrimum Polda DIY Kompol Retnowati mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak sekolah. Berdasarkan keterangan tersebut, pihak sekolah telah memberikan kebijakan untuk memberikan sanksi untuk memindahkan guru tersebut.

Dengan demikian fakta dan keterangan tersebut semakin menguatkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.

Advertisement

“Kesaksian dari pihak sekolah tersebut semakin memperkuat dugaan. Setelah kasus ini muncul, oknum tersebut langsung dipindah,’ ujar Retno, Rabu (18/1/2017).

Lebih lanjut dikatakan Retno, hingga saat ini hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya korban pencabulan tercatat sebanyak empat siswa. Semua siswa tersebut merupakan siswa sebuh SD bentukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berinisial AD yang merupakan guru kelas V di sebuah SD di Sleman dilaporkan kepada petugas kepolisian karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sisanya. Laporan yang diterima oleh penyidik sejak November tahun lalu tersebut memang sempat mengalami kendala, pasalnya ada beberapa orang tua siswa yang menjadi korban tidak berkenan untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Para orang tua menolak lantaran mereka mempertimbangkan adanya tekanan mental dan psikologis anak saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Meski petugas sudah selalu mengatakan bahwa untuk penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan akan dilakukan proses pemeriksaan secara khusus dan sesuai dengan prosedur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif