Jogja
Jumat, 3 Juni 2016 - 20:20 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Lakukan Pelecehan Seksual, Dosen FISIPOL UGM Ini Jalani Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman dilakukan seorang dosen.

Harianjogja.com, JOGJA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) menjatuhkan sanksi, atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen berinisial EH terhadap mahasiswi di kampus setempat.

Advertisement

Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto pada Jumat (3/6/2016)  mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual yang terjadi tersebut sudah disikapi sejak 25 Januari 2016 silam. Dalam menyikapi kasus tersebut, Fisipol UGM memprioritaskan keberpihakan pada penyintas [korban] kasus pelecehan seksual.

Sesungguhnya, ketika kasus tersebut diketahui pertama kali, kampus melakukan rapat gabungan yang diikuti oleh Dekanat, Ketua Senat Fakultas dan Pengurus Departemen berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut kemudian Fisipol melakukan pemanggilan kepada EH untuk langsung melakukan klarifikasi, EH mengakui perbuatan tersebut. Kemudian berdasarkan pengakuan dan klarifikasi tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi berupa membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tes, selain itu membatalkan pengusulan EH sebagai pusat kepala kajian.

“Fisipol juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women Crisis Centre (RAWCC) untuk menangani perilaku negatif, khususnya pelecehan seksual,” kata dia, dalam rilis yang dibuatnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif