Jogja
Rabu, 21 Oktober 2015 - 05:20 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Moralitas dan Resiko Hukum Picu Kekerasan Seks Pada Anak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

Pencabulan Sleman terus bertambah.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur terus terjadi di Sleman, dengan pelaku rata-rata orang terdekat korban. Kemerosotan moral dan ketidakpahaman resiko hukum dinilai menjadi penyebab peningkatan kasus tersebut.

Advertisement

Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman, selama 2015 hingga bulan Oktober telah menangani 11 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari data itu sebagian besar pelaku telah disidangkan di Pengadilan, meski ada beberapa yang masih ditahan untuk keperluan penyidikan. Angka itu meningkat dari tahun 2014 yang hanya sekitar delapan kasus yang dilaporkan. Sebagian besar korban mulai berumur empat hingga 16 tahun. Bahkan beberapa diantara telah hamil dan sudah ada yang melahirkan.

Pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY Pranowo menegaskan, kemerosotan moral dinilai menjadi penyebab utama kekerasan seks pada anak. Karena faktanya, banyak pelaku berasal dari orang terdekat korban. ‘

‘Bahkan ada pelaku yang secara kasat mata dia dipandang hebat latar belakang moralnya tapi dia melakukan juga,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Selasa (20/10/2015).

Advertisement

Selain itu lemahnya pemahaman resiko hukum atas tindakan kekerasan seksual pada anak. Turut menjadi penyebab merangkaknya kasus, karena para pelaku sering menganggap tindakan pelecehan seksual pada anak hanya sebatas kenakalan biasa bukan termasuk pidana. Menurutnya, itu pernah dibuktikan dalam penelitian terhadap pelaku kekerasan seks pada anak di lima Lapas di DIY.

”Sebagian besar tidak tahu kalau itu pidana. Dianggapnya kenakalan biasa,” ujarnya.

Jika masyarakat memahami resiko hukum, ia meyakini kasus bisa menurun. Mengingat sesuai aturan baru UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak hukumannya lebih berat. Dari sebelumnya minimal tiga tahun kini menjadi minimal lima tahun. Tetapi kenyataannya, hukuman diperberat kasus justru meningkat.

Advertisement

Pranowo mengungkap, kasus kekerasan seksual pada anak di Sleman tergolong tinggi se-DIY disusul Bantul. Kedua kabupaten ini datanya saling bergantian di urutan pertama soal kekerasan seks pada anak. ”Mungkin karena secara geografis berbatasan dengan kota, tapi yang pasti karena moralitas dan resiko hukum tadi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif