SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Sleman diduga dilakukan seorang guru SD.

Harianjogja.com, SLEMAN– Status oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SD sebuah sekolah di Sleman belum berubah menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direskrimum Polda DIY, data yang didapat belum cukup untuk mengubah status hukum terlapor.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Baca Juga : PENCABULAN SLEMAN : Sakit di UKS, Seorang Siswa SD malah Digerayangi Gurunya

Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda DIY AKBP Beja mengatakan, meski hingga saat ini penyelidikan kasus masih terus dilakukan hingga masuk ke tahap akhir. Semua bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan masih harus membutuhkan keakurasian untuk meningkatkan status terlapor.

“Statusnya belum naik jadi tersangka, masih harus melengkapi bukti lagi,” katanya, Rabu (18/1/2017).

Dikatakannya, saat ini penyidik terus mendalami berbagai keterangan para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan karena saat kejadian yang dilaporkan ini tidak ada saksi pendukung yang menyaksikan secara langsung aksi pencabulan tersebut. Sementara hingga saat ini terlapor yang dimintai keterangan masih menyangkal melakukan aksi pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya