Pencabulan Sleman diduga dilakukan seorang guru SD.
Harianjogja.com, SLEMAN– Status oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SD sebuah sekolah di Sleman belum berubah menjadi tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direskrimum Polda DIY, data yang didapat belum cukup untuk mengubah status hukum terlapor.
Baca Juga : PENCABULAN SLEMAN : Sakit di UKS, Seorang Siswa SD malah Digerayangi Gurunya
Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda DIY AKBP Beja mengatakan, meski hingga saat ini penyelidikan kasus masih terus dilakukan hingga masuk ke tahap akhir. Semua bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan masih harus membutuhkan keakurasian untuk meningkatkan status terlapor.
“Statusnya belum naik jadi tersangka, masih harus melengkapi bukti lagi,” katanya, Rabu (18/1/2017).
Dikatakannya, saat ini penyidik terus mendalami berbagai keterangan para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan karena saat kejadian yang dilaporkan ini tidak ada saksi pendukung yang menyaksikan secara langsung aksi pencabulan tersebut. Sementara hingga saat ini terlapor yang dimintai keterangan masih menyangkal melakukan aksi pencabulan.