Jogja
Senin, 6 Januari 2014 - 17:50 WIB

Pencairan Santunan Kematian 2013 Dibatasi 7 Januari

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Pelayanan pencairan santunan kematian untuk tahun anggaran 2013 bagi warga Kota Jogja yang memiliki kartu menuju sejahtera akan dibatasi maksimal hingga Selasa (7/1/2014).

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Hadi Muchtar mengatakan pemberitahuan mengenai batas waktu pencairan santunan kematian tersebut telah disosialisasikan kepada warga melalui Surat Edaran Nomor 460/5155 yang ditandatangani oleh Sekda Pemerintah Kota Jogja Titik Sulastri.

Advertisement

Bagi warga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang mengajukan pelayanan pencairan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan tidak akan kehilangan haknya.

“Mereka akan tetap diusulkan untuk menjadi penerima santunan kematian menggunakan anggaran 2014. Santunan bisa dicairkan apabila sudah ada peraturan walikota,” katanya.

Pada APBD 2013, Pemerintah Kota Jogja memberikan kuota santunan kematian kepada 1.200 warga atau ahli waris dengan besaran Rp1,2 juta per warga.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Rifki Listanto mengatakan santunan kematian tersebut sudah menjadi hak warga pemegang KMS.

“Sebaiknya tidak perlu dibatasi oleh waktu tertentu. Warga bisa memperoleh layanan pencairan kapanpun,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif