SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pencemaran air terjadi di Dusun Tegal Krapyak

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan tahun limbah sebuah perusahaan garmen mencemari saluran air (irigasi) terbuka di Dusun Tegal Krapyak, Panggungharjo, Sewon. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Ia menyebut pemdes telah berkali-kali mendapat aduan dari warga yang merasa terganggu dengan limbah yang dihasilkan PT Samitex di lokasi tersebut. Ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh warga, seperti meski limbah yang dilepaskan ke saluran air terbuka tak lagi berwarna tetapi masih menyisakan sedimentasi putih. Selain itu, pada jam-jam tertentu bau air limbah sangat menyengat dan menganggu warga sekitar. Warga juga mengeluh limbah tersebut mencemari sumber air karena telah terjadi puluhan tahun warga.

“Tapi permasalahan tidak layaknya air di sepanjang aliran limbah ini tentu masih perlu dikaji,” katanya pada Senin (14/8/2017).

Wahyudi mengaku berulang kali mengadukan permasalahan ini ke Pemkab Bantul saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dan di beberapa kesempatan lainnya. Sebab menurutnya, pemdes sama sekali tak punya kewenangan terkait permasalahan limbah yang identik dengan keabsahan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Apalagi saluran tersebut merupakan saluran irigasi tersier yang jarang mendapatkan perhatian.

“Apa kuasa kita? Wong itu industri besar, masalah izin AMDAL dan lain-lain ada di pemkab,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD DIY, Zuhrif Hudaya saat melakukan sidak ke PT Samitex. Zuhrif mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mengeluh PT. Samitex sering melepaskan limbah pada pukul 10.00 WIB dan menganggu pengairan sawah di sekitar. Sebab limbah yang dilepaskan sering masih panas dan mengandung partikel padat (total suspended solid).

“Kalau menurut warga ini sudah berlangsung lama tapi kami juga tak tahu kenapa baru mengadu sekarang,” ungkapnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Heboh Efek Langka Vaksin Covid-19 Astrazeneca, Ini Kata Menkes RI

Heboh Efek Langka Vaksin Covid-19 Astrazeneca, Ini Kata Menkes RI
author
Newswire , 
Chelin Indra Sushmita Jumat, 3 Mei 2024 - 20:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin AstraZeneca untuk Covid-19. (Anadolu Agency)

Solopos.com, SOLO — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada risiko efek samping yang mungkin terjadi pada aspek kesehatan penerima vaksin.

Pernyataan itu disampaikan Menkes Budi merespons kabar pengakuan industri farmasi Astrazeneca bahwa vaksin Covid-19 yang mereka produksi memiliki efek samping yang langka.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Tetapi dilihat oleh dunia medis, WHO kan yang meng-approve langsung, vaksin ini dibilang bahwa benefitnya lebih besar daripada risiko, sehingga waktu itu diberikan izin untuk dijalankan di seluruh dunia,” katanya seusai memenuhi undangan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Budi mengatakan, risiko langka berupa pembekuan darah akibat sindrom trombosis dengan trombositopenia (thrombosis with thrombocytopenia syndrome/TTS) yang dikaitkan dengan vaksin Astrazeneca telah diungkap para pakar di bidang imunologi vaksinasi sejak era pandemi melanda Indonesia.

Koran Solopos

Menindaklanjuti risiko itu, kata Budi, pemerintah menerapkan protokol pengawasan berstandar global, di antaranya dengan melibatkan tim independen, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), yang diisi oleh pakar di bidang imunologi untuk proses pengawasan di Indonesia.

“Kita minta untuk memberikan kajian, ini vaksin-vaksin yang masuk ada Pfizer, AstraZeneca, Moderna, apalagi teknologi-teknologinya kan baru yang mRNA ini kan itu seperti apa? Dan kesimpulannya mereka sama, dilihat benefit sama risiko,” katanya seperti dikabarkan Antara.

Kesimpulan tersebut, kata Budi, juga mempertimbangkan jumlah pasien Covid-19 yang pada saat pandemi melanda mencapai ratusan juta orang.

Emagazine Solopos

Terkait risiko vaksin Covid-19 yang relatif kecil, Budi menyebut hal itu sangat dipengaruhi oleh faktor genetik dari para penerima manfaat, sebab tergantung pada kecocokannya.

“Sama kalau kita dioperasi juga. Saya operasi jantung, pada saat operasi kan kita tahu ada risiko, tetapi benefit untuk menyembuhkan penyakit kita, untuk menyelamatkan nyawa kita, jauh lebih besar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan hasil pengecekan data dari otoritas terkait bahwa kejadian TTS di Indonesia belum ditemukan hingga sekarang, meskipun di luar negeri efek samping itu mungkin terjadi.

Interaktif Solopos

“Nah mungkin itu kejadian di suatu negara yang melakukan pemberitaan dan mungkin karena memang khusus untuk populasi mereka mungkin genetikanya ada yang berdampak. Tapi di kita saya cek ITAGI, tidak ada,” katanya.

Diberitakan laman Telegraph, Astrazeneca tengah menghadapi class action terkait tuduhan efek samping vaksin Covid-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford beberapa tahun lalu.

Dalam dokumen pengadilan tersebut, Astrazeneca mengakui bahwa vaksin Covid-19 buatannya menyebabkan efek samping yang cukup langka.



Sementara itu, penggunaan vaksin Astrazeneca yang berplatform Non-Replicating Viral Vector di Indonesia dilaporkan Kemenkes telah disuntikkan sebanyak 70 juta dosis dari total 453 juta dosis vaksin yang telah disuntikkan ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Ini Nama 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Terbanyak dari PDIP

Ini Nama 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Terbanyak dari PDIP
author
Newswire , 
Abdul Jalil Jumat, 3 Mei 2024 - 20:40 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kantor KPU Kota Surabaya. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Solopos.com, SURABAYA – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Puluhan orang itu yang berhak duduk di kursi dewan Kota Surabaya periode 2024-2029 berdasarkan Pemilu tahun 2024.

Penetapan itu tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Kami melakukan salah satu tugas yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 18, untuk melakukan penetapan perolehan kursi anggota dewan perwakilan tingkat kota beserta calon legislatif terpilihnya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/5/2024).

Naafilah menyatakan penetapan tersebut juga mengacu pada instruksi KPU Republik Indonesia, yakni bagi setiap daerah yang tidak ada sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi bisa melakukan penetapan anggota DPRD terpilih.

Koran Solopos

“Sengketa yang saat ini masih berjalan itu sengketa DPR RI, kalau penetapan-nya juga nanti kalau DPR RI kewenangan KPU RI, bukan kota,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Berikut ini nama anggota DPRD Kota Surabaya terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024.

Dapil 1 (10 kursi):

Emagazine Solopos
  1. Budi Leksono – PDI Perjuangan (13.271 suara).
  2. Ajeng Wira Wati – Partai Gerindra (11.467 suara).
  3. Ais Shafiya – PKB (10.860 suara).
  4. Michael Leksodimulyo – PSI (5.790 suara).
  5. Aldy Blaviandy – Partai Golkar (7.824 suara).
  6. Tri Didik Adiono – PDI Perjuangan (12.021 suara).
  7. Zuhrotul Mar’ah – PAN (9.985 suara).
  8. Enny Minarsih – PKS (5.484 suara).
  9. Imam Syafi’i – Partai NasDem (10.233 suara).
  10.  Azhar Kahfi – Partai Gerindra (7.114 suara).

Dapil 2 (11 kursi): 

  1. Baktiono – PDI Perjuangan (16.049 suara).
  2. Luthfiyah – Partai Gerindra (10.142 suara).
  3. Mohammad Faridz Afif – PKB (15.576 suara).
  4. Achmad Nurdjayanto – Partai Golkar (11.960 suara).
  5. Faris Abidin – PKS (4.906 suara).
  6. Abdul Malik – PDI Perjuangan (10.993 suara).
  7. Juliana Eva Wati – PAN (7.237 suara).
  8. Muhammad Saifuddin – Partai Demokrat (8.535 suara).
  9. Yuga Pratisabda Widyawasta – PSI (2.005 suara).
  10. Buchori Imron – PPP (13.268 suara).
  11. Saiful Bahri – Partai NasDem (7.365 suara).

Dapil 3 (10 kursi):

  1. M Eri Irawan – PDI Perjuangan (13.384 suara).
  2. Bagas Iman Waluyo – Partai Gerindra (6.020 suara).
  3. William Wirakusuma – PSI (8.192 suara).
  4. Aning Rahmawati – PKS (13.859 suara).
  5. Laila Mufidah – PKB (13.865 suara).
  6. Arif Fathoni – Partai Golkar (11.795 suara).
  7. Adi Sutarwijono – PDI Perjuangan (12.799 suara).
  8. Herlina Harsono Njoto – Partai Demokrat (8.261 suara).
  9. Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am – PDI Perjuangan (5.959 suara).
  10. Muhaimin – PPP (6.156 suara).

 

Interaktif Solopos

Dapil 4 (9 kursi):

  1. Arjuna Rizki Dwi Krisnayana – PDI Perjuangan (16.157 suara).
  2. Bahtiyar Rifai – Partai Gerindra (13.927 suara).
  3. Cahyo Siswo Utomo – PKS (7.926 suara).
  4. Agoeng Prasodjo – Partai Golkar (11.678 suara).
  5. Rio DH. I. Pattiselano – PSI (5.268 suara).
  6. Tubagus Lukman Amin – PKB (8.525 suara).
  7. Sukadar – PDI Perjuangan (9.649 suara).
  8. Ghofar Ismail – PAN (11.299 suara).
  9. Rabbany Al Yunyfar – Partai Gerindra (7.303 suara).

Dapil 5 (10 kursi):

  1. Yona Bagus Widyatmoko – Partai Gerindra (16.872 suara).
  2. Syaifuddin Zuhri – PDI Perjuangan (13.175 suara).
  3. Mochamad Machmud – Partai Demokrat (17.066 suara).
  4. Minun Latif – PKB (10.387 suara).
  5. Josiah Michael – PSI (9.083 suara).
  6. Johari Mustawan – PKS (6.561 suara).
  7. Akmarawita Kadir – Partai Golkar (11.832 suara).
  8. Alif Iman Waluyo – Partai Gerindra (12.532 suara).
  9. Siti Mariyam – PDI Perjuangan (5.141 suara).
  10. Agus Mashuri – PPP (11.460 suara).

Sedangkan untuk komposisi partai DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, yakni PDI Perjuangan 11 kursi, Gerindra 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, dan PSI 5 kursi. Selanjutnya, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan NasDem 2 kursi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Ketika Korupsi Dikorupsi

Ketika Korupsi Dikorupsi
author
Ichwan Prasetyo Jumat, 3 Mei 2024 - 20:34 WIB
share
SOLOPOS.COM - Firman Situmeang (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Korupsi merupakan masalah klasik di Indonesia. Sejak negeri ini merdeka sampai hari ini para pejabat di negeri ini tak pernah takut untuk korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyak kasus korupsi yang membuat pembangunan di negeri ini menjadi terhambat.

Sepanjang 2023 saja, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima  5.079 laporan masyarakat dengan 161 kasus dalam penyidikan, Kejaksaan menangani 6.601 perkara korupsi dengan 1.462 kasus dalam penyidikan, dan kepolisian menangani 431 kasus.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Maraknya kasus korupsi di Indonesia berdampak pada buruknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Menurut data terbaru peringkat IPK, Indonesia kembali mengalami penurunan dari urutan ke-110 pada 2022 menjadi urutan ke-115 pada 2023 dengan 34 poin.

Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap banyak agar pemerintah lebih serius dan tegas dalam melawan korupsi. Alih-alih menjawab keresahan tersebut, penegak hukum dan pemerintah justru mempertontonkan sikap yang membuat masyarakat harus mengelus dada.

Koran Solopos

Sebut saja para koruptor yang rata-rata hanya divonis dua tahun penjara, pemberian remisi kepada narapidana korupsi, hingga eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Seakan-akan tak puas mengecewakan rakyat, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan yang memberikan karpet merah kepada koruptor. Pada 2 Januari 2023 pemerintah bersama DPR mengesahkan KUHP baru yang secara terang benderang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap koruptor.

Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi dalam KUHP baru tersebut mengurangi hukuman minimal koruptor dari yang awalnya  empat tahun menjadi dua tahun penjara dan denda dari minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta. Sebuah perubahan yang tentu saja ditolak banyak pihak, terutama gerakan antikorupsu

Mengerdilkan Korupsi

Ada tiga alasan mengapa KUHP baru direspons negatif oleh masyarakat. Pertama, pengaturan tentang korupsi dalam KUHP baru secara otomatis akan mengubah status korupsi dari yang awalnya pidana khusus menjadi pidana umum.

Asas lex specialis derogat legi generalis dalam tindak pidana korupsi ditinggalkan. Ini akan memunculkan dua konsekuensi, yakni korupsi bukan lagi extraordinary crime, melainkan setara dengan kejahatan lain seperti pencurian, dan kewenangan penegak hukum, khususnya KPK, dalam penanganan kasus korupsi menjadi kabur.

Dampak berikutnya adalah memungkinkan terjadi konflik antarpenegak hukum tentang siapa yang layak mengurus korupsi yang pada akhirnya akan berdampak pada terhambatnya pemberantasan korupsi.

Emagazine Solopos

Guna mengatasi hal tersebut sebenarnya pemerintah bisa menambahkan klausul khusus untuk membagi kewenangan penegak hukum, misalnya untuk korupsi perseorangan ringan diserahkan kepada kepolisian dengan berkoordinasi dengan KPK.

Kemudian korupsi perseorangan sedang atau berat ditangani KPK yang berkoordinasi dengan kejaksaan dan korupsi korporasi diurus kejaksaan dengan bantuan KPK bila dibutuhkan. Sayangnya pemerintah tidak menganggap eksistensi perangkat hukum dalam penanganan korupsi penting adanya.

Kedua, sebelum KUHP baru disahkan pemerintah sudah terlebih dahulu mengesahkan UU Pemasyarakatan yang memungkinkan para koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Dengan adanya penurunan hukuman bagi para koruptor, mereka akan semakin merajalela. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara saja banyak pejabat dan politikus korupsi karena rata-rata vonis yang diterima para koruptor hanya dua tahun.

Dengan ancaman kurungan minimal dua tahun maka ke depan tidak mengejutkan apabila angka kasus korupsi akan meroket karena mereka yakin hanya akan dipenjara kurang dari setahun atau bahkan dibebaskan secara bersyarat.

Ketiga, tidak dicantumkan uang pengganti korupsi. Sebagaimana diketahui setiap tahun puluhan triliun rupiah uang negara lenyap karena dikorupsi. Oleh karena itu para koruptor seharusnya dituntut mengembalikan kerugian negara.

KUHP baru sekali lagi menunjukkan betapa pemerintah terlalu toleran terhadap koruptor. Pennghapusan label kejahatan luar biasa pada korupsi tentu saja menjadi ironi dan membuat kita kembali mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Interaktif Solopos

Ketika negara-negara Skandinavia  yang dikenal antikorupsi menerapkan hukuman berat bagi tindak korupsi, Indonesia yang notabene rumahnya koruptor justru bertingkah seperti negara bersih sehingga memperlakukan koruptor sedemikian ramah.

Negara sebagai Panglima

Dewasa ini ada anggapan keliru oleh pemerintah bahwa ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia adalah KPK. Anggapan tersebut tercermin dari tindakan pemerintah yang cenderung menormalisasi korupsi.

Ketika banyak pejabat di BUMN terindikasi korupsi, pemerintah tidak tampak berupaya merestrukturisasi BUMN agar antikorupsi. Begitu pula ketika para koruptor diberi vonis rendah dan mendapatkan remisi, pemerintah tak sekalipun memberikan atensi akan hal itu.

Kondisi ini tentu saja memprihatinkan. Apabila kita berkaca pada keberhasilan negara lain dalam mengatasi korupsi, kita dapat melihat bahwa negaralah yang justru menjadi panglima tertinggi dalam pemberantasan korupsi.

Sebut saja Finlandia yang tahun lalu didaulat sebagai negara antikorupsi untuk kali kedua di dunia. Keberhasilan negara Skandinavia tersebut bukan karena ada lembaga antikorupsi, mereka tidak memiliki lembaga khusus untuk itu, namun karena campur tangan negara dalam membangun sistem antikorupsi di berbagai lini dan sektor.

Mulai dari kewajiban memublikasikan pekerjaan atau keputusan pejabat publik, mengategorikan penyembunyian informasi publik sebagai bagian dari korupsi, melarang menteri maupun anggota DPR memangku jabatan lain selain di pemerintahan, pembagian kewenangan yang jelas dalam penanganan korupsi, definisi korupsi yang jelas dan tegas, dan independensi aparat penegak hukum.

Kegagalan pemerintah sebagai panglima pemberantasan korupsi diperparah dengan buruknya kinerja lembaga penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir kita dipertontonkan dengan tingkah laku dan keputusan aparat penegak hukum yang terkesan pro koruptor.



Sebut saja Mahkamah Agung yang pernah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada 2021 yang berdampak pada banyak koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat, memperbolehkan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif, memangkas hukuman para koruptor, hingga membebaskan para koruptor atas nama keadilan.

Hal serupa ditunjukkan oleh pengadilan negeri di berbagai daerah yang kerap kali membebaskan terdakwa korupsi. Kolaborasi pemerintah, anggota DPR, dan lembaga penegak hukum dalam membentangkan karpet merah kepada koruptor pada akhirnya membuat cita-cita negara memberantas korupsi harus menemui jalan buntu.

Para wakil rakyat yang katanya ingin menyejahterakan rakyat justru berselingkuh dengan koruptor, bersama-sama menyengsarakan rakyat. Inilah salah satu yang membuat agenda reformasi yang menjadi amanat gerakan massa rakyat pada 1998 hanya jalan di tempat, bahkan malah mundur.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 30 April 2024. Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang, Serang, Banten)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories