Jogja
Kamis, 15 Mei 2014 - 13:58 WIB

PENCEMARAN MERKURI : Pemkab Kulonprogo Tidak Berkutik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Emas Antam (JIBI/dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Kulonprogo tidak berkutik menghentikan penambahan emas ilegal di Kecamatan Kokap meski berdampak pada pencemaran merkuri di sumur warga.

Rencana penetapan izin wilayah penambangan rakyat (WPR) akan diproses, tetapi tidak ada tindakan tegas dari Pemkab untuk menghentikan aktivitas tidak berizin tersebut selama WPR belum turun.

Advertisement

Kasi Pengusahaan Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) Kulonprogo, Widodo menuturkan selama izin belum keluar, sebaiknya memang tidak ada aktivitas penambangan di Kokap. Namun, ia tidak kuasa menghentikan aktivitas penambangan maupun menindak pelaku.

“Nanti kalau WPR sudah turun, baru kami bisa menindak,” ujarnya, Selasa (13/5/2014).

Guna menetapkan WPR ada tiga tahapan, sosialisasi dan pengumuman kepada warga setempat, kerelaan dari warga yang lahannya akan dijadikan WRP serta rekomendasi DPRD Kulonprogo.

Advertisement

Sejauh ini ada empat dusun dari dua desa di Kokap yang dikaji menjadi WPR, Pedukuhan, Gunung Kukusan, Desa Hargorejo dan Pedukuhan Plampang, Sangon dan Sengir yang berada di Desa Kalirejo dengan jumlah sumur penambahan emas 15 buah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif