Jogja
Rabu, 8 Februari 2017 - 09:20 WIB

PENCEMARAN UDARA : Diajukan ke Persidangan, Ini Kata Pengelola Depo Elpiji

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara yang terjadi di Baciro akhirnya masuk persidangan.

Harianjogja.com, JOGJA –Pemerintah Kota Jogja menindak tegas PT.Cahaya Mulyanto yang melakukan usaha pengepresan tabung elpiji di depo Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, tanpa izin.

Advertisement

Baca Juga : PENCEMARAN UDARA : Satpol PP Bawa Pengelola Depo Elpiji ke Persidangan

Pengawas lapangan depo pengepresan tabung rusak dan cacat, Rismanto saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon enggan mengomentari persolan tersebut.

“Saya tidak tahu, saya sedang diluar kota,” kata dia, Selasa (7/2/2017)

Advertisement

Sebelumnya Humas Pertamina Jateng-DIY, Suyanto mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan. Ia menyatakan aktivitas pengepresan tabung elpiji dilakukan pihak vendor. Sejak Oktober tahun lalu sudah ada sekitar 300an lebih tabung yang rusak dan cacat dipres kembali. Proses tersebut diakui Suyanto supaya tabung yang diedarkan ke masyarakat tidak membahayakan.

Soal keluhan bau, Suyanto mengakui sudah menghentikan aktivfitas pengepresan sejak 26 Januari. Pihaknya juga berencana memindahkan depo penyimpanan tabung gas bekas itu ke Karanganyar, Jawa Tengah.

“Pemindahan ini butuh proses mempersiapkan,” kata dia.

Advertisement

Rencana, aktivitas pengepresan tabung sampai Maret mendatang. Soal keluhan bau, pihak Pertamina sudah bertemu dengan masyaraka sekitar depo. Ia mengklaim sudah tidak ada persoalan dengan warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif