Jogja
Jumat, 14 Juni 2013 - 13:59 WIB

Pencoretan Daftar Calon Sementara Tak Ubah Nomor Urut

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menegaskan pencoretan calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon sementara (DCS) akibat adanya laporan dari masyarakat tidak bisa mengubah nomor urut yang telah ditetapkan.

“Jika ada masukan dari masyarakat terhadap salah satu calon legislatif (caleg) dan terbukti maka akan dilakukan pencoretan. Namun ini tidak akan merubah nomor urut,” kata Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Haswan Iskandar Jaya, Jumat (14/6/2013).

Advertisement

Menurut dia, semisal ada caleg yang menempati nomor urut satu dalam daftar calon sementara yang dilaporkan masyarakat karena menggunakan ijazah palsu dan terbukti bersalah maka langsung akan dilakukan pencoretan.

“Namun pencoretan ini tidak bisa mengangkat caleg nomor urut dua menjadi nomor satu. Caleg nomor urut satu akan dikosongkan karena DCS telah disusun,” katanya.

Ia mengatakan, kasus ini juga berlaku bagi caleg yang juga maju dalam pemilihan kepala daerah maupun pejabat publik lainnya seperti kepala desa dan kepala dukuh.

Advertisement

“Kalau ada caleg yang dalam waktu bersamaan juga maju dalam pemilihan kepala daerah dan terpilih, maka akan langsung dicoret dan nomor urutnya tidak bisa digantikan calon di bawahnya,” katanya.

Haswan mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi yang terkait 30% kuota perempuan.

“Kalau caleg perempuan diadukan dan terbukti, maka akan dicoret. Hanya saja dapat digantikan dengan caleg perempuan dan mendapat nomor urut sesuai dengan yang dicoret,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif