Jogja
Rabu, 22 Mei 2013 - 22:00 WIB

PENCULIKAN BAYI: Kasus Sleman Belum Terkait Sindikat Antar Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

SLEMAN—Dua pelaku penculikan bayi ADW, yakni Dwi Indiryati, 23 dan Marsam, 35, belum terkait dengan sindikat penjualan bayi antar daerah.

Advertisement

Kapolsek Depok Timur, Kompol Qori Okto Handoko menjelaskan hingga saat ini belum ada keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus penjualan bayi di tempat lain. Terkait dengan bunyi pesan singkat yang mengatakan akan membawa bayi ADW ke Batam dan Singapura, Kapolsek menyatakan itu hanya ancaman pelaku. Karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp270 juta kepada keluarga korban.

“Belum ada perkembangan. Soal Batam dan Singapura itu hanya ancaman pelaku kepada korban,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/5/2013) kemarin.

Sebelumnya Dwi Indriyati, 23 dan Marsam, 35 dibekuk aparat gabungan Polres Sleman dan Polsek Depok Timur di Magelang Jawa Tengah, Selasa (21/5/2013) dinihari. Pelaku terbukti membawa lari bayi berumur satu tahun ADW yang merupakan putra pasangan Dewi Nurhayani dan Andreas Roy Wikan warga Mancasan Kidul Condongcatur Depok Sleman. Dwi merupakan pembantu atau babysitter yang sudah selama dua pekan merawat korban.

Advertisement

Roy ayah korban mengatakan ia tidak berprasangka buruk kepada pelaku karena dalam bekerja tergolong ramah. Mengambil babysitter melalui iklan media massa dilakukan karena dalam keseharian ia dan istrinya juga bekerja. Dwi datang ke rumah dua pekan yang lalu dengan diantar oleh Marsam. Hanya saja teledornya ia tidak sempat melakukan kroscek alamat dan latarbelakang pembantunya itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif