SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Cangkringan menangkap Adit Slamet Riyadi, 20, warga Dusun Jetis RT 04 RW 16 Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (3/9/2014).

Pemuda itu ditangkap karena telah mencuri tujuh karung gabah milik Badawi, warga Dusun Sewon, Argomulyo, Cangkringan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolsek Cangkringan, AKP Rubiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/9/2014) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban sebelumnya menyimpan 10 karung gabah di terasnya rumahnya. Sengaja belum dimasukkan ke dalam rumah karena masih dalam proses pengeringan manual. Tetapi sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati gabahnya di teras rumah hanya tersisa tiga karung.

“Pada pagi harinya terdengar kabar bahwa saudara Badawi kehilangan tujuh karung gabah selanjutnya kejadian dilaporkan di Posek Cangkringan,” terang Kapolsek Kamis (4/9/2014).

Roby menambahkan, setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan.

Hasilnya ada warga yang secara tidak sengaja bertemu dan menegur tersangka saat membawa gabah menggunakan sepeda motor saat dinihari. Warga tersebut sempat menanyakan gabah yang dibawa tersangka. Tetapi tersangka mengelabuinya dengan memberikan jawaban bahwa gabah yang dibawa adalah milik orangtuanya sendiri.

“Karena mungkin sudah curiga dinihari kok membawa gabah, warga tersebut mencatat nopol kendaraan yang dipakai oleh tersangka. Motornya Suzuki Satria FU Nopol AB 3166 XQ,” imbuhnya.

Berbekal nopol tersebut, pihaknya kemudian melakukan pelacakan sampai diketahui identitas pemilik motor. Keterangan pemiliknya, ternyata motor itu tengah disewa oleh tersangka selama satu bulan.

Petugas terus melakukan pencarian sampai akhirnya menemukan keberadaan tersangka. Sekitar jam 13.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap ketika tengah asyik chatting di sosmed pada salahsatu warnet kawasan Jalan Kaliurang Kilometer 14 Sleman.

Sementara tersangka Adit Slamet Riyadi mengaku dari tujuh karung gabah milik korban yang dicuri, tiga karung diantaranya sudah dijual dengan harga Rp408.000. Sehari sebelum melakukan aksinya ia mengaku melihat gabah milik korban di teras rumah sehingga muncul niat untuk mencuri.
“Karena kebetulan sedang tidak punya uang kemudian ingin mengambil. Saya jual, uangnya sebagian untuk bayar sewa motor, beli kaos, rokok dan untuk jalan-jalan,” ungkap tersangka.

Roby menambahkan tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dan saat ini ditahan di Mapolsek Cangkringan. Pihaknya mengamankan tujuh karung gabah serta motor Suzuki FU Nopol AB 3166 XQ sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya