SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua spesialis pencuri ponsel ditangkap aparat Reskrim Polsek Bulaksumur, Minggu (2/3/2014). Mereka kerap beraksi di sejumlah konter HP serta kos-kosan.

Kedua tersangka adalah Trisno, 33, warga Gang Menur, Santren , Caturtunggal, Depok dan David, 24, asal Pogungrejo, Sinduadi, Mlati Sleman.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, tersangka David tertangkap basah saat mencuri ponsel di salahsatu konter Jalan Affandi Gejayan, Depok pada Sabtu (1/3/2014).

Beraksi menggunakan motor Mio, saat siang bolong David menggasak dua unit ponsel dari Konter nomor 15. Tetapi apes, aksinya diketahui pemilik konter kemudian mengejar dan berteriak.

Warga di sekitar lokasi pun ikut mengejar David sampai akhirnya tertangkap. Ia sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal dengan ulahnya hingga babak belur wajahnya. Beruntung ada aparat kepolisian yang datang ke lokasi mengamankan tersangka. David kemudian diangkut ke Mapolsek Bulaksumur berikut barang bukti ponsel curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Eka Andi menjelaskan pihaknya langsung mengamankan tersangka David pada Sabtu (1/3/2014) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam pengakuannya korban sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan sasaran yang sama yakni ponsel. Selain itu masih ada tersangka lain yang ikut terlibat.

Setelah mendapatkan cukup bukti pada Minggu (2/3/2014) pihaknya menangkap Trisno di rumahnya. Kedua tersangka pada Jumat (28//20142) mencuri ponsel milik Reno Dwi Putra Yuza, 18, mahasiswa yang tinggal di gang Menur Santren.

“Sebelum beraksi di Gejayan malamnya sekitar pukul 23.00 WIB sempat mencuri samsung galaxy 3 seharga 2,2 juta dan satu dompet,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2014).

Pelaku mengaku biasa menyasar kos-kosan yang penghuninya tengah tertidur. Keduanya juga kerap beraksi di kawasan Babarsari, Seturan dan sejumlah hunian kos lainnya.

Mereka kadang beraksi secara individu tapi kerap juga dengan berboncengan. “Masih kami kembangkan terus yang TKPnya. Jeratan 363 KUHP,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya