Harianjogja.com, SLEMAN – Saat terdesak seseorang dapat melakukan apa saja, termasuk mencuri barang milik teman sendiri. Seperti yang dilakukan David Christian alias Kris, 18, yang mencuri ponsel dan block mesin milik Agung Nugroho, 20, di bengkel Tegalsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pekan lalu.
Tersangka merupakan warga Singkai Jaya, Lampung Utara, Lampung. Sehari-hari tinggal di Jogja di sektor swasta.
Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan peristiwa pencurian dilakukan tersangka dengan berpura-pura melakukan servis motor di bengkel tempat bekerja korban pada malam hari.
Baik tersangka maupun korban keduanya sudah saling kenal, sehingga korban pun tidak curiga. Akantetapi, tersangka justru nekat menggasak satu unit ponsel dan block mesin milik korban yang disimpan di bengkel. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp2,4 Juta.
“Tersangka mengambil saat korban sedang menyelesaikan perbaikan sepeda motor lainnya,” ungkapnya Minggu (14/12/2014).
Ia menambahkan korban kemudian melapor ke Mapolsek. Setelah itu pihak melakukan penyidikan. Korban kemudian memancing tersangka untuk datang mengajak pertemuan di suatu tempat.
“Kemudian kami langsung melakukan penangkapan. Kebetulan barang yang dicuri belum dijual dan ponsel dibawa oleh tersangka,” katanya.