Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 06:55 WIB

PENCURIAN BANTUL : Demi Pacar, Satpam Nekat Curi Motor Majikannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Beni Aji Nugroho (dua dari kanankaos merah) didampingi Kanit Serse Polsek Sewon Iptu M Darban (kanan), saat menunjukan barang bukti hasil curiannya berupa motor vario berwarna ungu. Senin (11/4/2016) (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Bantul, pelaku merupakan pegawai korban.

Harianjogja.com, BANTUL– Satpam toko tas warga Jaranan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Beni Aji Nugroho terjebak cinta buta. Demi pacar yang butuh uang ia nekat mencuri motor majikan.

Advertisement

Kini dia meringkuk di ruang tahanan Polsek Sewon seorang diri. Kasus pencurian motor itu terungkap setelah Martini yang tidak lain adalah majikan tersangka melapor telah kehilangan motor sejak Rabu (6/4/2016).

Kanit Serse Polsek Sewon Iptu M Darban mengatakan korban tak lain majikan tersangka. Dia melapor kehilangan motor vario pada hari Kamis (7/4/2016).

“Kemudian atas berbagai petunjuk dalam waktu singkat tersangka langsung bisa ditemukan,” Ujar Iptu Darban, Senin (11/4/2016).

Advertisement

Diungkapkan, tersangka melakukan tindak pencurian, di Toko Tas Cordelia milik majikannya di Jalan Parangtritis km 4,5.

Kemudian dari hasil penangkapan pelaku Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa berupa motor vario dengan plat nomor AB 4913 US. Namun menurut keterangan tersangka motor vario berwarna ungu tersebut digadaikan sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada rekan tersangka.

“Dari uang Rp2,5 juta tersebut tersangka memberikan kepada pacarnya sebanyak Rp1 juta,”katanya.

Advertisement

Kini selain meringkuk di penjara, tersangka juga teracam hukuman lima tahun penjara atas pelanggarannya dalam pasal 362.

“Untuk pelanggaran kasus pencurian kendaraan bermotor tersangka akan dikenai pasal 362 dengan hukuman lima tahun penjara,” tegas Iptu Darban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif