SOLOPOS.COM - Kedua pelaku pencurian motor di Bantul ditangkap. (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Bantul terjadi saat pertandingan olahraga

Harianjogja.com, BANTUL — Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis berhasil membekuk dua orang pencuri motor saat berlangsungnya pertandingan PSIM kontra Persebaya di Stadion Sultan Agung Bantul pada Kamis (18/5/2017). Kedua pelaku yaitu Nurbani dan Wahyu Widayat merupakan warga Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kejadian bermula saat pemilik motor Yamaha MIO dengan nomor polisi AB 6143 BZ milik Yosa Lingga Ezio warga Serangan, Notoprajan, Yogyakarta menonton pertandingan dan memarkir motornya di halaman stadion. Yosa membuka bagasi untuk mengambil masker namun lupa mencabut kembali kunci motor. Ia langsung masuk stadion untuk menonton pertandingan hingga selesai. Saat keluar stadion ia baru sadar jika motornya telah raib.

Yosa yang berprofesi sebagai tukang ojek daring lalu menghubungi kawan-kawannya sampai ada informasi bahwa di wilayah Tegalrejo ada orang yang ingin menjual motor. Ia lantas menghubungi dan melakukan COD pada Rabu (24/5/2017) selepas magrib.

Ternyata benar, motor yang dijual seharga Rp3,2 juta tersebut miliknya. Yosa lantas menghubungi pihak Polsek Jetis. Petugas piket bersama Kanit Reskrim Polsek Jetis langsung mendatangi lokasi dan menangkap Yanuarius Jalu Kurniawan. Saat diperiksa ia mengaku hanya dititipi temannya untuk menjual motor tersebut.

Pihak kepolisian langsung memburu pelaku pencurian dan berhasil menangkap Nurbani di Sukun, Gamping, Sleman. Nurbani yang telah tertangkap mengaku melakukan pencurian bersama Wahyu Widayat yang berhasil ditangkap keesokan harinya, Kamis (25/5/2017) di Sayegan Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Anar Fuadi mengungkapkan motif keduanya adalah masalah ekonomi dan mereka berdua belum pernah mencuri atau terlibat tindak kriminal lainnya. Kini karena perbuatannya mereka harus mendekam di balik jeruji besi.

“Kedua pelaku ditahan sedangkan penjual sepeda motor dikenakan wajib apel,” ujarnya pada Jumat (26/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya