SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian Wardiyanto (kanan) saat dimintai keterangan oleh Petugas di Polsek Kretek, Kamis (14/4/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Bantul dilakukan residivis.

Harianjogja.com, BANTUL– Polsek Kretek berhasil membekuk seorang residivis bernama Wardiyanto, tersangka kasus pencurian di Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kapolsek Kretek Kompol Supardi mengatakan, Wardiyanto dibekuk berdasarkan laporan korban Sugiyadi warga Greges RT 58 Donotirto, Kretek, Bantul yang kehilangan beberapa Handphone dan sejumlah uang di rumahnya, Jumat (18/3/2016).

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas dengan melacak keberadaan handphone melalui sms dan telepon, kemudian didapatkan informasi keberadaan pelaku,” tegasnya, Kamis (14/4/2016).

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis, kemudian pihak kepolisian menyiapkan rencana untuk membekuk tersangka.

“Wardiyanto akhirnya berhasil kami bekuk dirumah saudaranya di daerah Caturharjo, Pandak pada Senin (11/4) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” jelas Kompol Supardi.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan tiga buah, serta sebuah dompet yang berisikan sejumlah uang dan ditaksir kerugian korban mencapai Rp 6 juta rupiah.

Kemudian dari tiga buah handphone tersebut, dari tangan Wardiyanto berhasil diamankan barang bukti barang bukti berupa Hp Sony Experia E4 milik korban. Sementara itu dihadapan petugas kepolisian, Wardiyanto mengakui dalam melancarkan aksinya dia tidak sendirian, melainkan dengan seorang temannya.

“Kami sudah mengetahui identitas teman pelaku yang turut serta melakukan pencurian, namun kami juga tidak begitu langsung percaya dengan omongan pelaku, kami harus melakukan penyidikan dan saat ini anggota kami sedang melakukan pencarian,” tegas Kompol Supardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Wardiyanto meringkuk di sel tahanan Polsek Kretek dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya