Unit Reskrim Polsek Kasihan kini berhasil menambah tangkapan mereka terhadap pelaku pembobolan gudang cengkeh
Harianjogja.com, BANTUL –Kasus pembobolan gudang cengkeh di kawasan Padokan Kidul, Desa Tirtonirmolo, Kasihan yang berhasil diungkap Polsek Kasihan awal April lalu, terus berkembang.
Setelah berhasil menangkap empat tersangka, Unit Reskrim Polsek Kasihan kini berhasil menambah tangkapan mereka terhadap pelaku pembobolan yang merugikan korban hingga Rp720 juta itu.
Kali ini, pelaku yang berhasil mereka amankan berinisial SJ alias Gondrong, 46, warga Dusun Jaten, Ngestiharjo, Kasihan. Bahkan oleh pihak kepolisian, pelaku ditetapkan sebagai tersangka utama tindak pencurian cengkeh di gudang milik Ahmar Jaenun tersebut.
“Dari tangan pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Hingga kini, kami pun masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Kapolsek Kasihan, Kompol Supardi kepada wartawan, Senin (29/5/2017).
Saat ini, pihak polisi, diakui Supardi telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang memiliki peran tak kalah penting. Keduanya masing-masing adalah Ag dan Sk, warga Kecamatan Kasihan.
Terpisah, Kanitreskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko menjelaskan, pihaknya menetapka SJ sebagai buron sejak adanya laporan pembobolan gudang cengkeh itu pada 28 Maret silam.
Alhasil, melalui serangkaian penyelidikan intensif, pelaku pun akhirnya bisa dibekuk di sekitar wilayah Giwangan, Jogja, belum lama ini.
Secara keseluruhan, tambah Endro, SJ sendiri berhasil menggasak setidaknya 53 buah karung cengkeh dengan bobot per karungnya mencapai 50 kilogram itu.