SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Aparat Polsek Gedangsari menangkap dua tersangka pencurian komputer milik SD Negeri Watugajah Gedangsari. Kedua tersangka berinisial CH, 18, warga Watugajah, Kecamatan Gedangsari dan PR, 18, warga Glodongan, Klaten, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisari Polisi Suhadi mengungkapkan, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari sepatu milik tersangka CH yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sepatu warna hitam tersebutlah yang membawa kedua tersangka berurusan dengan polisi. “Setelah kita periksa kedua tersangka mengakui,” katanya, Selasa (23/7/2013)

Dua buah komputer yang dicuri kedua tersangka, kata Suhadi, sudah dijual di Klaten seharga Rp1,8 juta. Namun akhirnya polisi bisa mencari barang bukti tersebut.

Menurut Suhadi, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka dibantu satu pelaku lainnya yang masih buron, dilakukan pada dini hari, ketika sekolah tengah sepi.
“Mereka merusak kunci gembok dan engsel pintu,” kata dia. Hingga Selasa sore polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya