SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri sandal jepit dan mendapat hukuman selama tujuh bulan di Jambi

Harianjogja.com, JOGJA-Danang Marsudi, 35, warga Batanghari, Jambi harus meringkuk di sel tahanan lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jogja selama 10 bulan karena terbukti mencuri sepasang sepatu di Musala Hotel Inna Garuda, Minggu (15/5/2016).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menilai terdakwa layak dihukum karena tidak ada penyesalan atas tindakannya. Padahal terdakwa sebelumnya juga pernah mencuri sandal jepit dan mendapat hukuman selama tujuh bulan di Jambi. “Menghukum terdakwa selama 10 bulan kurungan,” kata Taufik dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).

Satpam Hotel Inna Garuda, Sulis Muhammad Prasojo mengatakan terdakwa Danang sudah berkali-kali mencuri sepatu di Musolla hotel. Hal itu diketahui dari hasil rekaman kamera pengintau atau CCTV hotel. “Sudah empat kali nyuri,” katanya.

Minggu lalu, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan modus berpura-pusa solat, namun setelah salat terdakwa malah memakai sepatu jemaah salat Maghrib lainnya milik Zhulval, 22. Nanum, saat akan keluar gerbang hotel, satpam mencegahnya. Kemudian memproses perbuatan terdakwa di Pengadilan Jogja, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya