SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Gunungkidul terjadi di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Polsek Karangmojo meringkus sekelompok orang yang diduga tengah mencuri kayu di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Jumat (13/1/2017).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, aksi kawanan pelaku itu tertangkap basah petugas kepolisian. Mereka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebatang kayu Sono sepanjang dua meter dengan diameter 50 sentimeter. Disita pula tiga batang bambu serta tali pengikat. Polisi menyebut ada enam terduga pelaku pencurian.

“Enam tersangka itu inisialnya Her [29], Mar [30], Pwd [48], Smd [39], Sdm [31], SK [31]. Semuanya warga Kecamatan Nglipar,” kata Ngadino, Jumat.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Menurut Ngadino, aksi pencurian kayu itu bukan yang pertama. Para tersangka kini ditahan di Polres Gunungkidul menunggu sidang pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya