Jogja
Selasa, 12 April 2016 - 02:20 WIB

PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Setahun Kemudian, Pelaku Perampasan Truk Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis dua pelaku tindak pidana curas dan judi togel di Mapolres Gunungkidul. Senin (11/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Gunungkidul setahun silam terungkap.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pencurian Gunungkidul terungkap setelah setahun. Adapun barang yang dicuri berupa truk.

Advertisement

Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, dalam Operasi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Progo 2016 yang dimulai 28 Maret hingga 11 April 2016 berhasil mengamankan Kandar Wibowo, warga Jogonalan, Klaten sebagai salah seorang komplotan pelaku perampasan sebuah truk BA 8347 MU yang terjadi di Desa Bangunsari, Candirejo, Semin sekitar satu tahun yang lalu.

“Pelaku ditangkap di Manisrenggo, Klaten pada Jumat (1/4/2016) lalu,” kata Ngadino.

Dia menjelaskan, dalam perampasan itu, Kandar berperan sebagai pengemudi mobil Toyota Avanza dan juga berperan menawarkan muatan truk kepada korban yang bernama Ujang. Dalam menjalankan aksinya ini, Kandar tidak sendiri karena salah satu rekannya Dwi Abdulrahman sudah ditangkan dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Wonosari.

Advertisement

“Atas perbuatannya itu, Kandar kami jerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Ngadino.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif