Jogja
Senin, 12 Januari 2015 - 11:20 WIB

PENCURIAN JOGJA : Ingin Mengobati Sakit Hati, Iqbal Malah Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pencurian Jogja terjadi lantaran rasa sakit hati. Korban yang suka mengejek, membuat pelaku menyembunyikan motor korban.

Harianjogja.com, JOGJA-Maksud hati Iqbal, 24 menyembunyikan motor temannya untuk mengobati sakit hati, namun warga Purworejo, Jawa Tengah itu malah berurusan dengan polisi. Ia harus masuk bui karena disangka melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Giyono, 23, warga Banjarnegara, Jawa Tengah.

Advertisement

Iqbal dan Giyono sama-sama penjual buah di Pasar Giwangan. Keduanya mengontrak bersama di Jalan Nganglik, Umbulharjo. Peristiwa itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion R 2777 UH pada 3 Januari lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka. Polisi menangkap Iqbal saat sedang berjualan di Pasar Giwangan Kamis (8/1/2015). Kepada polisi Iqbal pun mengakui telah membawa motor korban dan menyembunyikannya di RSUD Purworejo.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana saat dihubungi Minggu (11/1/2015) membenarkan dengan kejadian tersebut. Saat motor itu diambil di halaman parkir RSUD Purworejo, kata Ardi sudah dalam kondisi tidak ada plat nomornya.

Advertisement

Ardi juga mengakui alasan pencurian yang dilakukan tersangka karena sakit hati sering diejek oleh korban. Hal itu dikarenakan motor korban sempat rusak setelah dipinjam tersangka namun tersangka belum memberikan ganti rugi. Karena sering diejek itulah tersangka merencanakan niat menyembunyikan motor. Aksi tersangka itu pun terbongkar oleh polisi berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Meski iqbal tak berniat mencuri, namun cara yang dilakukannya merupakan bentuk pencurian sehingga ia pun harus mendekam dalam penjara Polsekta Umbulharjo.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” tandas Ardi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif