SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Jogja terjadi di sebuag rumah yang sekaligus warung

Harianjogja.com, JOGJA – Unit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Jogja menangkap Ahmad, 35, warga Palangkaraya, akhir pekan lalu. Tersangka nekat mencuri laptop milik majikannya di sebuah warung Jalan Babaran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno menjelaskan, pencurian itu terungkap saat korban yang juga pemilik warung kehilangan sebuah laptop senilai Rp3 juta. Korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek.

Setelah diselidiki, pihaknya tidak menemukan adanya upaya paksa dari pelaku untuk masuk ke dalam warung. Oleh karena itu, pemeriksaan ditujukan kepada para karyawan warung yang diduga kuat orang dalam sebagai pelaku.

“Setelah kami periksa, tersangka ini mengakui, kalau dia yang mengambil,” terangnya, Sabtu (3/12/2016) akhir pekan lalu.

Supatno menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka datang ke warung pagi hari dengan berpura-pura mau minta gaji. Warung tersebut kebetulan tidak dihuni oleh pemiliknya namun di dalamnya tersimpan sejumlah barang berharga seperti laptop.

Ketika tersangka tiba di warung, karyawan lainnya belum datang. Meski dikunci, tersangka sudah mengetahui tempat penyimpanannya sehingga dengan mudah bisa masuk ke warung.

Setelah karyawan lainnya datang, tersangka justru berpamitan pulang dengan alasan karena tidak enak badan dan ingin istirahat. Ketika itulah tersangka membawa kabur laptop majikannya dengan dimasukkan ke dalam jaket.

Sang majikan sempat memanggil seluruh karyawan, karena tidak ada yang mengaku kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian. “Pagi hilang, sorenya langsung laporan dan kita periksa saksi-saksi,” ujarnya.

Tersangka menyimpan laptop curiannya di bagian atap tempat tinggalnya di kawasan Pandeyan, Umbulharjo. Rencananya, laptop itu akan dijual oleh tersangka namun keburu kasusnya terungkap.

Ahmad kini ditahan di Mapolsek Umbulharjo dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Kami masih mengembangkan karena menurut keterangan korban, di warung itu sering terjadi kehilangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya