SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Jogja di Pasty sempat terekam CCTV.

Harianjogja.com, JOGJA – Petugas Polsek Mantrijeron Kota Jogja mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial DA, 24, warga Kasihan, Bantul, Senin (15/8/2016). Tersangka ditangkap pedagang karena mencuri ular jenis ball piton dan retic platinum di salahsatu blok Pasar Pasty kemudian dijual kembali ke pasar tersebut.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi beberapa waktu lalu. Dalam rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tersangka masuk ke dalam pasar melalui pintu utara dan keluar lewat pintu selatan. Saat itu tersangka membobol kios milik salahsatu pedagang di pasar tersebut dan membawa dua ekor ular senilai Rp3 juta.

“Kami sudah olah TKP dan memeriksa saksi serta CCTV,” terangnya, Senin (15/8/2016).

Beberapa hari kemudian, tersangka yang sudah diincar para pedagang justru kembali lagi ke kawasan pasar tersebut. Bahkan sempat menawarkan kepada salahsatu penjual terkait ular miliknya akan dijual. Padahal ular tersebut milik salahsatu pedagang yang juga di Pasty.

“Tersangka memperlihatkan foto ular yang akan dijual itu kepada salahsatu pedagang dan langsung diminta membawa ke Pasty,” imbuhnya.

Setelah berkoordinasi dengan pedagang lainnya, tersangka yang datang dengan dua ekor ular langsung ditangkap dan sempat menjadi amukan massa. Petugas kepolisian mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Totok menegaskan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan tersangka terlibat dalam aksi kejahatan di lokasi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya