SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian kayu dilakukan dua warga Gunungkidul karena ingin memiliki dipan (ranjang tidur)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Hanya karena ingin punya dipan (ranjang tidur) baru, seorang warga Gunungkidul nekat mencuri kayu hutan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Samidi, 52, warga Dusun Sang Lor, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang ini menuturkandDi rumah, ia hidup bertiga. “Kami tidak memiliki dipan sehingga harus tidur di bawah. Saya ingin tidur di dipan makanya saya mencuri,” katanya, Sabtu (17/1/2015).

Ia pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada Juni 2013. Motivasi yang dia gunakan juga ingin membuat dipan.Samidi pun harus mendekam di dalam penjara selama tiga bulan. Oktober 2013, ia keluar dari bui untuk menghirup udara bebas.

Namun, kali ini, ia harus ditangkap untuk kasus serupa. “Sebetulnya saya kapok. Tapi, saya terpaksa melakukan pencurian karena kondisi ekonomi,” ujar Samidi.

Samidi bersama Kasiman, tetangganya, mencuri dua gelondong kayu jati di Petak 101, RPH Menggoro, BDH Paliyan. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Sektor Paliyan, Sabtu (17/1/2015) dini hari.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. Kedua pelaku melanggar Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya