Jogja
Sabtu, 17 Januari 2015 - 13:53 WIB

PENCURIAN KAYU : Polisi Gunungkidul Tangkap Dua Pencuri Kayu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian kayu terjadi di Gunungkidul. Dua pelakunya berhasil ditangkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -Dua pencuri kayu ditangkap petugas Kepolisian Sektor Paliyan, Sabtu (17/1/2015) dini hari.

Advertisement

Mereka mencuri dua gelondong kayu jati di Petak 101, RPH Menggoro, BDH Paliyan. Salah satu tersangka, sudah pernah tertangkap untuk kasus yang sama.

Kapolsek Paliyan AKP Parjan melalui Kanitreskrim Polsek Paliyan Aiptu Suranto mengungkapkan, kedua pelaku yakni Kasiman, 52, dan Samidi, 52, warga Dusun Sang Lor, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang.

Penangkapan bermula, dari laporan Pegawai Dinas Kehutanan jika mereka menangkap pencuri kayu pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB.

Advertisement

“Dari laporan tersebut, kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Saat itu, Kasiman yang tertangkap,” ujar dia.

Setelah menginterogasi Kasiman, ujar dia, polisi mengetahui jika ia tidak beraksi sendiri. Kasiman beraksi bersama temannya yang bernama Samidi. Polisi pun melakukan penyergapan dan pengepungan sehingga Samidi ditemukan.

“Masing-masing pelaku menebang satu pohon jati. Jaraknya sekitar 200 meter. Kayu itu, katanya akan dibuat dipan karena mereka tidak punya dipan,” ungkap dia.

Advertisement

Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. Kedua pelaku melanggar Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif