SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN—Seorang pelajar SMP di Sleman, FDR, 16, harus berurusan dengan aparat penegak hokum, Senin (26/8/2013). Warga Desa Tirtomartani, Kecamatan, Sleman ini ditangkap warga seusai mencuri baju milik tetangganya, Shahnaz Krismilasari, 18.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pencurian dilakukan bersama temannya MY, 15, yang masih diburu polisi. Keduanya mengambil pakaian saat dijemur.

Selain mencuri baju, FDR diduga sering mencuri uang dan barang milik warga. Karena kesal warga kemudian menangkap dan menyerahkannya pada polisi. Orangtua FDR juga diminta menandatangani pernyataan setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

Kapolsek Kalasan Kompol Suparjo menjelaskan, terbongkarnya ulah FDR berawal dari kecurigaan korban yang kemudian melapor ke RW setempat. Setelah dipanggil dan dimintai keterangan, FDR mengakui perbuatannya.

“Warga kemudian sepakat membawanya ke Polsek,” kata Kompol Suparjo, Senin.

Dari pemeriksaan, FDR mengaku berkali-kali mencuri. Meski demikian, kasusnya tak pernah sampai ke polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun untuk kasus terakhir, warga yang jengkel akhirnya sepakat melaporkan pelaku ke polisi. FDR akan dititipkan ke Panti Sosial Anak di Sleman. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ujar Suparjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya