Jogja
Senin, 29 Februari 2016 - 19:55 WIB

PENCURIAN KULONPROGO : 9 Anak Curi Motor untuk Biayai Perakitan Motor Balap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian sepeda motor saat disuruh memperagakan aksinya di Mapolres Kulonprogo, Senin (29/2/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Kulonprogo dilakukan sembilan anak yang berkomplot

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sembilan anak di bawah umur melakukan pencurian delapan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Samigaluh dan Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo.

Advertisement

Sejumlah anak yang masih duduk di bangku sekolah ini mencuri kendaraan tersebut untuk membiayai perakitan motor balap.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi pekan lalu di Dusun Kalisono, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo.

AKP Fachrurorin, Kapolsek Girimulyo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan bahwa pencurian dilakukan oleh tiga anak di bawah umur.

Advertisement

“Kemudian berkembang sampai diketahui bahwa ada sembilan anak yang terlibat,”ujarnya di Polres Kulonprogo, Senin (29/2/2016) seusai gelar perkara.

Sembilan anak tersebut terdiri dari dari delapan anak yang bertugas mencuri kendaraan dan satu orang sebagai penadah. Diketahui pula bahwa tindakan pencurian telah dilakukan di wilayah lainnya yakni Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo dan Kecamatan Kaligesing, Purworejo.

Sejumlah pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dengan berbekal kunci kontak biasa dan dengan cara memutus kabelnya.

Advertisement

Fachrurorin menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tersebut dilakukan guna membiayai merakit motor balap. Sejumlah motor curian tersebut dijual melalui media sosial, Facebook dan antar teman. Hasil penjualan motor tersebut kemudian dibelikan berbagai onderdil motor untuk merakit motor balap yang diinginkan.

Meski dilakukan secara berkelompok, Fachrurorin menyatakan bahwa sekelompok anak ini tidak terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor apapun. “Mereka hanya anak satu dusun yang tergabung dalam komunitas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif