SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencurian Kulonprogo kali ini berhasil tertangkap basah. Alhasil pelaku menjadi sasaran massa.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pemuda asal Semarang, Leonardo Tanjaya, 19, nyaris dihajar massa setelah kepergok mencuri helm di kawasan Wana Winulang, Kecamatan Pengasih, Senin (16/2/2015) sore. Aksi ini berhasil dihentikan oleh pemilik helm yang ternyata merupakan anggotak Polsek Pengasih, Aiptu Eka Didit Heri.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kejadian ini bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AE 5154 ML dari arah timur berhenti di dekat motor milik korban yang parkir di sekitar tempat tersebut. Sebelumnya, sebuah mobil yang berada di depan sepeda motor pelaku lebih dulu berhenti dan menutupi sepeda motor korban. Korban yang sedang membeli es kelapa muda tak jauh dari lokasi mengamati keberadaan motornya yang ditutupi. Setelah pelaku memasukkan helm yang diletakkan di atas spion motor ke dalam bagasi Vario, korban segera datang dan menangkap pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut mendadak emosi dan menghajar pelaku.

Leonardo mengatakan berniat mencuri helm untuk dijual kembali. Ia memperkirakan harga jual helm sekitar Rp260.000 dan akan dipasarkan secara online. Diakuinya, baru kali ini melakukan aksi tersebut. Sehari-hari pemuda ini bekerja sebagai makelar jual beli barang online. Dalam menjalankan aksinya, Leonardo menuturkan sengaja mendekati motor yang parkir supaya mudah mengambil helm dan tidak ketahuan.

“Saya parkir motor di dekat motor yang ada helmnya,” ujar pemuda jebolan SMP ini saat disidik di Polsek Pengasih, Selasa (17/2).

Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan membenarkan telah menangkap pelaku pencurian helm yang beraksi di kawasan Wana Winulang.

“Kebetulan korbannya salah satu anggota Polsek Pengasih juga dan saat ini kami sedang mendalami penyidikan,” paparnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa sepeda motor milik tersangka serta helm yang akan dicuri. Atas kejadian tersebut, imbuhnya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya