SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni AJ, 16, AR, 15, TR, 15, dan OT, 14, yang berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu, tidak akan ditahan.

Alasannya, mereka masih berusia di bawah umur dan hanya dikenaim wajib lapor.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan polisi. Malahan, salah seorang pelaku berinisial OT diserahkan langsung oleh orangtuanya.

“Semua tersangka telah diamankan. Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faried saat ditemui di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Senin (10/11/2014).

Dia menjelaskan, meski telah diamankan, seluruh pelaku tidak ditahan. Hal ini didasarkan pada Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga pertimbangan umur dan pendidikan anak harus tetap di ke depankan.

Sementara itu, seperti yang tertuang dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 3 e, dijelaskan setiap anak dalam proses peradilan pidana tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu paling singkat.

“Meski tidak ditahan, kami akan terus mengawasi. Selain itu, kami harapkan peran serta orangtua dalam penanganan kasus ini,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya