SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak empat pelajar di Gunungkidul yang terlibat kasus pencurian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen menegaskan penangguhan penahanan terhadap para pelaku, bukan berarti kasus itu berhenti begitu saja. Sebab, proses hukum akan terus berjalan, dan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

“Konsekuensinya, mereka kami kenakan wajib lapor. Tiap minggu, harus lapor ke polisi sebanyak dua kali,” katanya, Senin (10/11/2014).

Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni AJ, 16, AR, 15, TR, 15, dan OT, 14, yang berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu, tidak akan ditahan.

Alasannya, mereka masih berusia di bawah umur dan hanya dikenaim wajib lapor.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menambahkan, keempat pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Saat ini, tiga unit kendaraan bermotor juga diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.

“Prosesnya akan jalan terus, walaupun saat ini pelakunya tidak ditahan,” ungkap Suhadi.

Sementara itu, aktivis LSM Rifka Annisa Gunungkidul, Muhammad Thonthowi mengatakan, curanmor yang dilakukan anak-anak di bawah umur harus dijadikan perhatian bersama. Pengawasan kepada anak harus lebih ditingkatkan, sehingga kasus serupa tak terulang lagi.

“Langkah polisi untuk tidak melakukan penahanan sudah tepat. Tapi, yang paling penting kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Thonthowi.

Dia pun meminta pemerintah meningkatkan pendidikan moral anak. Tujuannya, guna mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya