Jogja
Jumat, 17 Mei 2013 - 14:54 WIB

PENCURIAN MOTOR : Polda Permudah Pengambilan Motor yang Dicuri

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Motor JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi Motor
JIBI/Harian Jogja/Antara

SLEMAN-Polda DIY mengamankan barang bukti 61 unit sepeda motor dalam tindak kejahatan curanmor dari Januari hingga April 2013. Hingga saat ini kepolisian masih meminjam 61 unit motor tersebut sebagai barang bukti di persidangan para tersangka.

Advertisement

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 26 kasus dengan melibatkan 13 tersangka.

“Sementara motor masih dipinjam untuk proses hukum. Pengambilan tidak banyak bersyarat. Kalau ada ada staff saya yang dimintai uang, laporkan saya,” tegas Haka.

Dari 61 unit motor tersebut 39 unit dari wilayah hukum Polres Sleman, Gunungkidul delapan unit, Ditreskrimum Polda DIY enam unit, Polres Bantul lima unit dan Kulonprogo tiga unit sepeda motor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif