Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap dua eksekutor pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Sleman. Para pelaku sengaja didrop oleh sindikat curanmor dari area pantura.
Kedua tersangka adalah Ali Mustafid, 26, dan Imam Arifin, 22, warga Kebon Batur, Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Imam saat tengah bersama dua rekannya di salahsatu pom bensin, Jalan Magelang, Sleman pada Rabu (10/12/2014). Dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Setelah menangkap Imam, petugas lalu menciduk Ali yang tinggal di Demak itu ditangkap di rumahnya.
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan kedua tersangka merupakan eksekutor dalam setiap pencurian di wilayah DIY. Mereka didrop oleh kelompok pantura untuk beroperasi di Jogja dan sekitarnya. Dalam setiap aksi, keduanya terlebih dahulu menitipkan motor hasil curian pada salahsatu tempat parkir penitipan motor di wilayah Sleman. Setelah motor hasil curian terkumpul banyak. Keduanya baru mengambil motor hasil curian dengan membawa teman lain yang juga tinggal di Demak.
“Mereka beraksi lebih dahulu lalu dititipkan di salahsatu tempat parkir. Setelah dua minggu baru diambil,” ungkap Kapolres, Jumat (12/12/2014).
Setelah mengambil motor di area parkiran itu para tersangka membawa motor ke area pantura seperti Pati, Kudus, Rembang dan Demak. Pihaknya mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan di area DIY. Diduga masih ada sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dari aksi kelompok pantura ini.
“Motor dibawa ke Semarang, Pati dan lain-lain. Setelah mencuri motor dititipkan di parkiran murni, kemudian ditinggal seolah-olah pergi,” kata dia.