Jogja
Rabu, 14 Desember 2016 - 17:18 WIB

PENCURIAN SLEMAN : 3 Residivis Curanmor Ditangkap, 1 Masih Buron

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Ngaglik, Rabu (13/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Sleman berhasil terungkap, tiga pelaku ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik berhasil mengamankan tiga dari empat komplotan residivis pencuri sepeda motor di kawasan Sleman.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang diakui oleh kawanan tersebut.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, DV, 25 warga Bantul, AJ, 27, dan IM, 24, yang keduanya merupakan warga Sleman. “Sementara satu tersangka inisial LK masih buron. Mereka berempat adalah jaringan residivis kasus curanmor,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Rabu (14/12/2016).

Dikatakannya, sepeda motor yang menjadi incaran para pelaku adalah kendaraan yang diparkir tanpa di kunci stang atau kunci pengaman. Modus pencurian para pelaku yakni dengan cara menuntun kendaraan dari lokasi parkir menuju tempat yang aman baru dirusak kuncinya untuk dinyalakan.

Advertisement

“Tidak semua aksi pelaku berlajan mulus, aksi pencurian motor KLX beberapa waktu yang lalu pernah gagal karena tidak berhasil dinyalakan kemudian oleh pelaku hanya ditinggal di kebun,” katanya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang berhasil dicuri antata lain Kawazaki Ninja hitam dengan plat nomor B 6957 POW, Honda Vario hitam dengan Plat Nomor plat AB 6583 LU, dan Honda Beat Putih dengan nomor plat AB 6583 LU.

Sementara itu masih ada lagi kendaraan yang masih dicari pleh petugas yakni sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

Advertisement

Saat ini ketiga pelaku sudah di tahan di Mapolsek Ngaglik, penyidik masih mencoba melakukan pengembangan kasus karena adanya dugaan kemungkinan pencurian di TKP lain. Termasuk upaya pengejar terhadap salah satu pelaku DPO yang identitasnya sudah diketahui.

Dari aksi pencurian yang dilakukan, kawanan tersebut akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif