Jogja
Selasa, 15 November 2016 - 20:55 WIB

PENCURIAN SLEMAN : 5 Kali Beraksi dalam Sebulan, Sepeda hingga Pompa Listrik Jadi Sasaran

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sleman terungkap setelah diselidiki selama sebulan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang tersangka kasus pencurian bernama Deni Setiawan, warga penyewa di daerah Sumbersari, Moyudan, Sleman berhasil ditangkap petugas. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan.

Advertisement

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto, menyampaikan informasi mengenai tersangka diperoleh dari korban, Harde Triyogo, warga Nglahar, Sumbersari, Moyudan. Saat berjalan-jalan di Pasar Klitikan, Jogja, dia menemukan sepeda yang hilang tersebut.

Melalui keterangan saksi dari penjual tersebut petugas langsung mencari tersangka. Tersangka Deny kemudian berhasil diamankan oleh petugas saat berada di sebuah rumah kos di daerah Moyudan.

Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, tersangka ternyata mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir tersangka ternyata sudah mencuri sebanyak lima kali di rumah-rumah warga yang dekat dengan kosnya.

Advertisement

“Dia warga kos baru, baru sekitar enam bulan. Tetapi saat dimintai keterangan oleh petugas ia mengaku sudah sering mencuri. Tersangka mencuri sepeda, barang elektronik, sanyo air, dan diesel,” kata Kapolsek, Selasa (15/11/2016).

Lebih lanjut, karena tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri petugas kemudian juga melakukan penggeledahan untuk menemukan barang-barang bukti. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut akhirnya petugas juga berhasil mengamankan sebuah diesel listrik, dan sebuah Sanyo air yang sudah dijual juga oleh pelaku kepada orang tidak dikenal di daerah Sumbersari, Moyudan.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka diamankan petugas di tahanan Mapolsek Moyudan beserta dengan barang-barang bukti hasil curian dari tersangka. Atas tindakan pencurian tersebut pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif