SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Sleman terjadi di sebuah asrama.

Harianjogja.com, SLEMAN – Ahmad Sokip, 25, seorang penjaga asrama salah satu lembaga pendidikan yang berlokasi di Warak Sumberadi, Mlati, Sleman menggasak sejumlah barang elektronik. Para penghuni asrama menemukan barang bukti enam ponsel dan sejumlah benda elektronik disimpan dalam almari dan ember.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kapolsek Mlati Kompol Sarwendo menjelaskan, tindakan tersangka baru diketahui penghuni asrama pada Kamis (27/8/2015). Berawal ketika salah satu penghuni, Yelinus Uaman, 16, kehilangan ponsel pada Minggu (23/8/2015). Korban meletakkan ponsel di atas loker ruang makan untuk diisi batrai pada malam hari. Tetapi pada pagi harinya ponsel itu sudah raib. Korban pun mengadu ke penghuni lainnya dan memutuskan menanyakannya ke tersangka dengan pertimbangan tersangka bertugas menjaga asrama.

“Tetapi saat itu tersangka mengaku tidak tahu menahu keberadaan ponselnya yang hilang,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Jumat (28/8/2015).

Tetapi para penghuni asrama curiga terhadap tersangka namun tidak memiliki bukti. Mengingat sejak dua bulan terakhir, kerap kehilangan barang-barang mulai dari benda elektronik hingga pakaian dan sejumlah uang. Kemudian pada Kamis (27/8/2015), korban bersama seluruh penghuni asrama menginterogasi tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Penghuni asrama yang sebagian besar merupakan pelajar setingkat SMA itu langsung menggeledah kamar tersangka. Hasilnya menemukan enam unit ponsel, enam charger ponsel serta dua jam dinding milik para penghuni asrama yang sempat kehilangan selama dua bulan terakhir.

“Benda-benda itu ada yang ditemukan di dalam ember, di sela-sela tumpukan baju di kamar tersangka,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mencuri karena memiliki akses masuk ke seluruh ruangan. Total barang yang dicuri sebesar Rp5,6 juta.

“Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.

Saat diwawancara tersangka Ahmad Sokip mengakui telah mencuri seluruh ponsel yang kebetulan belum dijual itu. Tapi ia membantah melakukan pencurian uang seperti yang dituduhkan para penghuni asrama. Ia kepincut melakukan pencurian sejak sebulan yang lalu karena melihat banyak ponsel di asrama yang dijaganya dengan kondisi kamar tak dikunci oleh penghuninya.

“Saya kerja sudah delapan bulan,” ucap pria asal Magelang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya